Ustaz Abdul Somad Bakal Diperiksa Kembali Terkait Kasus Penghinaan di Medsos

Ustaz Abdul Somad Bakal Diperiksa Kembali Terkait Kasus Penghinaan di Medsos

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) diketahui telah diklarifikasi pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Sabtu (8/9/2018) kemarin. Dimungkinkan, UAS kembali diperiksa dalam proses penyelidikan perkara ini.

Pemeriksaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Sabtu kemarin itu, dilakukan di kediaman UAS, di kawasan Panam Kecamatan Tampan, Pekanbaru. UAS diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook Jony Boyok.

"Iya. (Sabtu) kemarin anggota sudah meminta keterangan UAS di rumahnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (9/9).


Upaya itu, kata Gidion, sengaja dilakukan penyelidik mengingat kesibukan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau itu. Karena pemeriksaan dilakukan di rumah UAS, sehingga pemeriksaan itu sengaja tak dikabarkan, menjaga privasi UAS. Meski telah diperiksa kata Gidion, akan ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap ulama yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu.

"Nanti akan kita jadwalkan pemeriksaan ulang di kantor," lanjut Gidion seraya mengatakan pemeriksaan yang dilakukan itu masih dalam proses penyelidikan, dan belum naik ke tingkat penyidikan.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin, juga membenarkan kalau UAS menjalani pemeriksaan di rumahnya. Pada pemeriksaan pertama itu, UAS disodorkan 10 pertanyaan oleh penyelidik Polda Riau. 

"Sabtu kemarin diperiksa oleh penyelidik Reskrimsus. Ada sekitar sepuluh pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau," kata Zulkarnain Nurdin.

Pertanyaan penting yang ditanyakan oleh penyelidik, terkait kalimat hinaan yang ditujukan kepada UAS oleh Jony Boyok. Saat ditanya itu, UAS mengakui bahwa dirinya tersinggung.

"Poin pentingnya, apakah ustaz (UAS) tersinggung dengan kalimat hinaan yang ditulis Jony Boyok pada akunnya? Ya, beliau sampaikan merasa tersinggung, karena tidak melakukan apa pun, tetapi dihina," tegas Zulkarnain.

Penanganan perkara itu dilakukan atas laporan UAS ke Polda Riau terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook. Terlapornya adalah Jony Boyok. Laporan itu disampaikan oleh UAS melalui 4 orang kuasa hukumnya, yakni Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Sebagai seorang Muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

Tindakan Jony Boyok itu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebut, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pemilik akun facebook Jony Boyok, dijemput dari rumahnya, lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Jony Boyok, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.

Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.

FPI Pekanbaru, melacak keberadaan Jony Boyok. Setelah diketahui, Jony Boyok dijemput di rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.


Reporter: Dodi Ferdian