Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Tiga Saksi Tak Gubris Surat Panggilan KPK

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Tiga Saksi Tak Gubris Surat Panggilan KPK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi perkara dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis, Senin (3/9) kemarin. Dari jumlah itu, hanya 1 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar.

Adapun 4 saksi yang dijadwalkan diperiksa Senin kemarin adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, Syarifuddin, karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), Mariyanto, seorang staf PT Widya Sapta Contractor (WSC), Heru Kuncoro dan karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Topan.‎


Namun dari panggilan itu, mayoritas saksi memilih mangkir. Di antaranya, Syarifuddin, Mariyanto dan Heru Kuncoro. Sedangkan saksi atas nama Topan, datang memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah itu. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.‎‎ "Benar ada agenda pemeriksaan. Tiga orang saksi tidak hadir. Yang hadir hanya saksi atas nama Topan," ujar Febri melalui pesan singkat WhatsApps kepada Riaumandiri.co, Selasa (4/9)

Terkait ketidakhadiran ketiga saksi itu, sebut Febri, tanpa keterangan. Pihaknya belum mengetahui alasan tiga saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka. Kita akan layangkan surat panggilan return (ulang) lagi sesuai dengan kebutuhan penyidikan," sebut Febri.‎

Ditambahkannya, sesuai agenda Senin kemarin, keempat saksi itu direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nasir. "Sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nasir," pungkas Febri.

Untuk diketahui, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi