Kejati Riau Akan Lakukan Proses Klarifikasi Terkait Pelaporan Kajari Kampar

Kejati Riau Akan Lakukan Proses Klarifikasi Terkait Pelaporan Kajari Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwi Antoro. Ini terkait adanya laporan masyarakat mengenai kinerja Kejari Kampar dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dwi dilaporkan oleh Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Kota Bangkinang itu menilai Kejari Kampar lamban menangani laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, laporan itu langsungnya disampaikan LSM Inlaning pada Bidang Pengawasan Kejati Riau. 


"Laporan itu pelapor (Inlaning,red) sampaikan pada pekan lalu," ungkap Muspidauan, Minggu (2/9/2018).

Atas laporan itu, katanya, Pemeriksa pada Bidang Pengawasan akan menindaklanjutinya, dengan mempelajari laporan tersebut, dan melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kajari Kampar Dwi Antoro sebagai pihak terlapor. "Apakah laporan ini bisa diproses, tentu berdasarkan hasil klarifikasi yang akan dilakukan," sebut Muspidauan.

Terpisah, LSM Inlaning menyatakan laporan mereka ke Bidang Pengawasan itu disampaikan pada 29 Agustus 2018 kemarin. Ada beberapa poin yang menjadi dasar laporan mereka. Pada intinya, laporan tersebut terkait lambannya penanganan laporan dugaan korupsi yang disampaikannya ke Kejari Kampar.

"Benar, sudah kita laporkan ke Aswas (Asisten Pengawas) Kejati Riau," kata Kepala Divisi Operasional Inlaning, Syailan Yusuf.

Laporan dugaan korupsi itu, disampaikan ke Kejari Kampar melalui Bidang Intelijen, pada 12 Maret lalu. Merasa tak ditindaklanjuti, LSM yang bergerak di bidang hukum ini, mengirimkan surat ke Kejari Kampar. Surat itu mempertanyakan sampai di mana proses laporan yang mereka berikan. Surat itu dikirim pada 26 April lalu, dengan nomor surat 11/Inlaning/IV/2018 perihal mohon tindak lanjut laporan dugaan korupsi.

Kemudian pada 3 Mei, surat yang dikirimkan oleh Inlaning, dibalas oleh Kejari Kampar. Surat itu berisi tentang pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan korupsi dana desa di Kota Garo itu. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pihak Kejari Kampar sedang meminta periksaan investigatif kepada Inspektorat Kampar.

Atas hal tersebut, Inlaning menilai bahwa Kejari Kampar memperlihatkan malas dan tidak profesional dalam menangani laporan dari masyarakat. Inlaning juga menilai, bahwa Kejari Kampar terkesan lempar tanggung jawab dalam perkara ini. 

Dalam laporan Inlaning itu, mestinya Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut secara komprehensif, dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut. Bukan melempar ke Inspektorat. "Kalau begitu, bubarkan saja Kejari Kampar, biar Inspektorat yang memberantas korupsi," tulis Inlaning dalam laporan itu.

Sementara itu, Kajari Kampar, Dwi Antoro, mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Bidang Pengawasan. Namun dia membantah tuduhan Inlaning dalam laporan tersebut. "Kejari melalui Bidang Intelejen, sudah kita lakukan tindak lanjut," kata Dwi.

Terkait laporan dari Inlaning itu kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kampar. "Kalau tidak salah, kita sudah minta untuk Inspektorat melakukan penghitungan cek fisik," kata Dwi.

Dilakukannya koordinasi dengan Inspektorat itu kata dia, karena sebelumnya Kejari Kampar sudah melakukan MoU dengan Inspektorat. "Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya di daerah, ada MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat. Jadi kita kerja sama dengan penanganan korupsi," ujarnya.

Dia membantah bahwa tuduhan Inlaning yang menyatakan tidak ada tindak lanjut dari kasus itu, bahwa tidak benar. "Belum tindak lanjut dipikirnya, ya? Kita sudah tindak lanjut itu padahal, ya. Kok tidak nanya ke kita dulu ya," ujar dia.

Bahkan untuk perkembangan kasus ini kata dia, pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Inlaning, tentang perkembangan kasus itu. "Kita pernah jawab. Sekarang sedang proses. Kasi Intel yang jawab padahal itu," ujar Dwi.

Tapi memang kata Dwi, dalam pengangan korupsi membutuhkan waktu dalam prosesnya. "Itu kan berproses. Nanti ditanya ke Kasi Intel, apakah sudah ada surat dari Inspektorat atau belum," pungkas Dwi.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum