Dewan Pers Periksa Berkas 42 Perusahaan Anggota SMSI Riau

Dewan Pers Periksa Berkas 42 Perusahaan Anggota SMSI Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim dari Dewan Pers yang diketuai Imam Wahyudi memeriksa sejumlah berkas perusahaan yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Kamis (30/8/2018) di Pekanbaru. 

Dari 42 berkas yang diperiksa secara seksama, ditemukan 12 berkas yang harus diperbaiki terutama pada bagian akta notarisnya. 

“Pada pasal 3 tentang menjalankan usaha dalam bidang perusahaan, ternyata masih ada yang menggabungkannya dengan unit usaha lain. Ini tidak dibenarkan, sebab bidang usahanya harus pada perusahaan pers saja,” ujar Jimmy. 


Untuk itu, ditambahkan Imam Wahyudi, SMSI Riau diminta untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers yang masih harus melengkapi berkasnya ini. “Kita harapkan kepada SMSI Riau untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers ini, supaya melengkapi berkas mereka, terutama pada akta notarisnya,” ungkap dia. 

Dijelaskan Imam, dalam aturannya perusahaan pers tidak diperbolehkan mempunyai nama hampir sama dengan instansi-instasi terkait, mulai dari nama hingga logonya. 

“Ini bahkan sebelum masuk verifikasi faktual, pada verifikasi administrasi saja sudah digugurkan,” ujar Imam. 

Selain itu, agenda lain Dewan Pers ke Provinsi Riau adalah melakukan verifikasi faktual sejumlah perusahaan pers yang sebelumnya telah melalui verifikasi administrasi. 

“Ada sejumlah perusahaan pers yang telah diverifikasi administrasi dan seterusnya akan dilakukan verifikasi faktual. Ini adalah perdana anggota SMSI Riau yang masuk dalam verifikasi faktual. Kita berharap ke depan akan ada kelanjutan verifikasi faktual dari Dewan Pers terhadap perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Riau,” ujar Ketua SMSI Riau, H Dheni Kurnia di sela-sela pertemuan dengan Imam Wahyudi.

Pada pemeriksaan sejumlah berkas perusahaan yang telah masuk ke SMSI Riau itu, Imam Wahyudi didampingi oleh Jimmy Silalahi Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.