Buron 4 Tahun, Eks Kepala KKP Pekanbaru Diringkus di Medan

Buron 4 Tahun, Eks Kepala KKP Pekanbaru Diringkus di Medan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satu lagi, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil dieksekusi. Dia adalah dr Iskandar, terpidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis kepada calon jamaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru Tahun 2011-2012.

Iskandar ditangkap saat berada di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang,red) yang kita terbitkan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co, Kamis (30/8).


Dikatakan pria yang akrab disapa Fuad itu, perkara yang menjerat Iskandar itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. Putusan itu menguatkan putusan dua lembaga peradilan di bawahnya, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Saat menjalani persidangan kala itu, dia tidak dilakukan penahanan karena mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kakinya patah. Memanfaatkan kondisi itu, Iskandar malah melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan dia (Iskandar, red), selama ini terpidana berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan. Dia bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Estomihi Medan, di Klinik Bunda, dan mengajar di STIKES Senior Medan," lanjut Fuad.

Masih dikatakan Fuad, saat melakukan rasuah kala itu, Iskandar merupakan Kepala KKP Kelas II Pekanbaru bersama-sama dengan dua bawahannya, Mariane Donse Br Tobing dan Suwignyo, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp750 juta.

"Iskandar adalah atasan dari terpidana Mariane Donse Br Tobing  yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung Tanggal 27 Juli 2018 yang lalu, dan telah kita eksekusi," kata mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Saat ini, kata Fuad, pihaknya langsung menuju Medan untuk pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru. "Dia akan kita ekseksi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Pekanbaru," imbuh Fuad.

Iskandar sendiri merupakan terpidana ke-13 yang berhasil dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018 ini. Masih ada 5 terpidana yang masih buron, dan masih terus dilacak keberadaannya.

"Untuk (lima) terpidana yang lain, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Tak ada gunanya kabur, karena hidup anda tidak akan tenang. Kami akan terus memburu keberadaan anda," pungkas Fuad.


Reporter: Dodi Ferdian