Wabup Apresiasi MoU Kejari Kuansing dan Kades Se-Kuansing

Wabup Apresiasi MoU Kejari Kuansing dan Kades Se-Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi, Halim hadiri penandatanganan perpanjangan MoU antara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi di Gedung Aula SMA Pintar Teluk Kuantan, Senin (20/8/2018).

Halim mengaspresiasi penandatanganan MoU tersebut. Dikatakannya, Dana Desa adalah program Nawa Cita pemerintah pusat yakni pembangunan dari pinggir, dan saat ini desa sudah mampu membangun dengan baik seperti pembangunan infrastruktur dan sarana dan prasarana desa.

"Dengan adanya pembinaan Kejari dan berkosultasi bukan berarti kepala desa tersebut bermasalah, melainkan mengsinkronkan agar suatu hari tidak ada terjadi tindakan hukum," ujar Wabup.


Lanjutnya, Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh dalam penggunaan Dana Desa seperti administrasi yang sesuai dengan mekanismenya. Dengan begitu, kepala desa akan jauh dari masalah.

"Pemerintah mendukung adanya MoU antara Kejari dan kepala desa terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sebab ini merupakan hal yang positif dalam pembangunan," kata Wabup.

Kepala Kejari Kuansing, Hari Wibowo mengatakan bahwa pembangunan Desa menjadi ujung tombak pertama dalam pemerintah pusat. Dan kepala desa adalah garda terdepan bagi negara. Dengan adanya MoU ini kepala desa dapat mengsikronkan program kerja dengan Kejari Kuansing, agar tidak ada ada tersandung hukum. Adapun isi MoU ini yakni terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

Sealin itu, Dana Desa merupakan salah satu program utama Kejari guna mepastikan kepala desa dalam melaksankan program-program yang telah ditentukan, khususnya penggunaaan Dana Desa.

"Dengan adanya MoU ini bukan berarti untuk tempat berlindung ataupun tameng bagi kepala desa, melainkan MoU ini untuk penyelesaian masalah baik masalah perdata dan tata usaha negara. Apabila nantinya ditemukan kepala desa yang tidak berjalan sebagaimna mestinya, kami Kejari Kuansing akan menindak tegas sesuai hukum berlaku," ucap Kejari.

"Kami juga berharap agar penggunaan Dana Desa harus mempunyai prinsip yakni keadilan, kebutuhan pioritas, kewenangan skala lokal, dan adanya pemperdayakan masyarakat desa dalam membangun desa," harapnya.

Ketua forum Kades Kabupaten Kuansing, Emil Harda mengatakan, dengan adanya MoU dengan Kejari Kuansing ini akan memudahkan Kepala Desa dalam berkonsultasi masalah hukum. 

"Ya, dengan adanya MoU antara kepala desa dan Kejari Kuansing, nantinya Kepala Desa akan mendapatakan pembinaan dari Kejari terkait masalah perdata dan tata usaha negara. Dan nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," terangnya.


Reporter: Suandri



Tags Kuansing