Polresta Pekanbaru Ekspos Pelaku Pengedar 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polresta Pekanbaru Ekspos Pelaku Pengedar 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers penangkapan pria berinisial SMH alias Sala (28) atas kepemilikan 3 kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online ini mengaku sudah tiga kali bertugas sebagai kurir barang haram tersebut.

SMH mengaku bahwa dirinya diupah Rp20 juta sekali antar. Diduga tersangka ini juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.


Tidak hanya itu, SMH juga mengaku bahwa aksinya tersebut sudah tiga kali dilakukan. Aksi nekatnya yang ketiga ini baru dibekuk oleh petugas. 

Dalam pengakuanya, dia mengambil sabu-sabu dari Jalan Diponegoro Pekanbaru untuk diantar ke Terminal AKAP. Dia mengaku dapat barang itu dari Rumbai. "Yang ketiga ini baru saya ditangkap petugas," akunya. 

Saat ditanya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto terkait uang hasil antar barang digunakan untuk apa, pelaku mengaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Lebih jauh dipaparkan Kapolresta, untuk nilai barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka SMH ini ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.

"Sekitar 18 ribu generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba ini," beber Santo, sapaan akrabnya. 

Dalam penangkapan ini, Polsek Tenayan Raya di-backup Polresta Pekanbaru. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik ukuran besar warna hijau dengan tulisan Cina, yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu-sabu.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika lainnya jenis pil ekstasi berjumlah ratusan butir. Termasuk beberapa butir pil happy five dan paket kecil ganja kering.

Barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, puluhan bungkus plastik, kaca pirex, sendok, gunting, pisau, dan kotak pancing juga turut diamankan.

Pelaku ditangkap di kosnya Jalan Kembang Harapan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Selasa (14/8/2018) lalu.

Setelah di kos tersangka, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar di salah satu hotel di Pekanbaru. Di mana menurut pelaku, masih ada barang bukti narkotika lainnya di sana.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan, kepolisian setidaknya sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu terhadap jaringan pengedar narkotika ini.

"Dugaan sementara merupakan jaringan baru. Barangnya masuk dari Meranti dan dibawa ke Pekanbaru. Selain diedarkan di sini, barang juga akan didistribusikan ke Palembang dan Medan," ungkap Susanto didampingi Kapolsek Tenayan Raya, AKP Benni Syaf.

"Untuk siapa yang mengendalikan masih didalami. Masih dikembangkan jaringannya, termasuk bagaimana alur pendistribusian barangnya," lanjutnya.

Dalam kasus ini ditegaskan Santo, untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan atau 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter: Anom Sumantri



Tags Narkoba