KPU Riau Banyak Terima Laporan Terkait DCS

KPU Riau Banyak Terima Laporan Terkait DCS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) di Hotel Prime Park Pekanbaru, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya KPU Riau telah mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD Riau, DPRD kabupaten/kota, dan persentase keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif pada 12 hingga 14 Agustus lalu. Serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dimulai pada 12 hingga 21 Agustus besok.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat selama masa tenggang uji publik sebelum pengumuman DCS.


"KPU menyediakan box di kantor KPU agar masyarakat bisa memberikan tanggapan langsung ke KPU Riau," sebut Nurhamin.

Selain pengaduan langsung, ujar Nurhamin, KPU Riau juga banyak menerima laporan masyarakat via telepon. Akan tetapi laporan yang masuk perlu pembuktian formil.

"Tidak serta merta masukan itu kami bisa menanggapi dengan melakukakan proses digagalkannya DCS itu. Ada juga masukan masyarakat yang jadi pertimbangan KPU. Jadi, ada dua hal, kalau hukum, administrasi yang harus ditindaklanjuti harus ada bukti yang kuat, yang kedua, ada hal-hal yang tidak ada bukti, tapi jadi pembicaraan di masyarakat, itu kan prosesnya pemilu. Kami tidak memasuki arena itu," bebernya.

Nurhamin melanjutkan, kepada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap DCS, syaratnya yaitu harus melampirkan identitas lengkap seperti fotokopi KTP dan melampirkan bukti. Dia menegaskan, pelapor tidak perlu takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Surat laporan yang masuk ke KPU akan dirapatkan untuk selanjutnya disampaikan ke partai politik guna diklarifikasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Baik kampanye langsung maupun melalui alat peraga kampanye atau melalui media sosial. Untuk itu Bawaslu melakukan upaya pencegahan.

"Ketentuannya simpel, bahwa tidak boleh menampilkan logo partai dan nomor urut partai. Ini kan tafsirannya mereka sudah mengajak untuk memilih," sebutnya.


Reporter: Rico Mardianto