KPK Ingatkan Pejabat Jangan Terima Hadiah, Ini Ancaman Hukumannya

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Terima Hadiah, Ini Ancaman Hukumannya

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Bagi pejabat yang menerima gratifikasi atau atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas yang dilarang, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di masig-masing kabupaten/kota.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak melaporkan gratifikasi, yang bersangkutan akan diancam pidana 4 sampai 20 tahun kurungan dan denda 200 sampai 400 juta rupiah. 
Penegasan ini ditetapkan melalui UU Nomor 20  Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
Hal itu disampaikan disampaikan Group Head Gratifikasi Kedeputian Pencegahan KPK Andi Purwana, dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pejabat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Rokan Hulu, di convention hall Masjid Agung Islamic Center Rohul, Kamis (16/8/2018).

"Gratifikasi adalah hadiah yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Seorang penyelenggara negara, dilarang dan sebaiknya menghindari menerima gratifikasi dari kutungan jabatannya, karena bisa berakibat pidana,” ujar Andi Purwana.


Dijelaskan Andi Purwana, meski Gratifikasi yang diberikan terkait jabatan seseorang dilarang, namun ada beberapa gratifikasi yang boleh diterima, seperti bantuan musibah atau bencana alam, penyelenggaraan pernikahan, hubungan pertemanan dengan jumlah tidak boleh di atas Rp1 juta.

“Sekarang untuk melaporkan gratifikasi gampang lho, tinggal lapor ke UPG, dan UPG yang nanti akan berkoordinasi ke KPK. Jika dalam waktu 30 hari tidak dilaporkan  akan dipidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda 200 sampai 400 juta rupiah" tegas Andi Purwana.

Menurut Andi Purwana, pengendalian gratifikasi merupakan salah satu upaya strategis pencegahan korupsi yang dilakukan KPK disamping LHKPN, e-planing dan e-budgeting. Untuk itu, dia berharap dengan pemahaman tentang gratifikasi ini, para penyelenggara negara dapat terhindar dari upaya pemberian gratifikasi yang bertujuan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

“Maka dari itu kami mengingatkan seluruh pejabat dan juga penyelenggara negara, Khususnya di kabupaten Rokan Hulu, agar segera melaporkan, jika menerima gratifikasi, terkait jabatannya,” pintanya.

Sementara itu, Bupati Rokan hulu Sukiman menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi ini. Dia berharap, dengan pemahaman terhadap gratifikasi, ASN di Rohul dapat mengataui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

"Selama ini kan yang diberikan pemahaman tentang rancana aksi pemberantasan korupsi. Itu kan di tingkat elite, sekrang kita berupaya bagaiaman caranaya kesadaran itu tumbuh dari tingkat paling bawah," pungkas Sukiman.

Turut hadir pada sosialisasi itu antara lain Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, Kajari Rohul Fredi Daniel Simanjuntak, Ketua PN Sahrudi, Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua, Kalapas, Anggota DPRD Rohul, Pj sekda Rohul, Kepala dinas badan dan Kantor, dan kepala instansi vertikal, camat dan 139 kepala Ddsa se-Rohul. 


Reporter: Agustian



Tags Korupsi