Belum Mundur dari Jabatan, Panwascam Laporkan Bacaleg Siak

Belum Mundur dari Jabatan, Panwascam Laporkan Bacaleg Siak

RIAUMANDIRI.CO, TUALANG -  Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Siak yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak tertanggal 12 Agustus 2018, ternyata masih ada beberapa orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang belum mengajukan surat pengunduran diri dari instansi tempat mereka bekerja.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tualang, Harlen Manurung, Sabtu (18/8/2018) di Perawang. 

“Sesuai peraturan yang berlaku seperti yang termuat di PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf l point 3. Bahwa syarat setiap calon harus mengundurkan diri dari jabatannya. Begitu juga kepala desa dan stafnya harus mengundurkan diri,”  jelas Harlen didampingi salah komisioner, Wan Hadi Saputra, Divisi Pencegahan.


Dikatakannya, pasca pengumuan DCS anggota DPRD Siak oleh KPU ada Panwascam Tualang menerima laporan warga yang mengatakan ada nama di DCS yang masih menjabat kepala dusun, BPD atau Bapelkam. 

"Kami langsung turun ke lapangan sesuai laporan warga bahwa ada 4 orang bacaleg yang belum mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan sebelumnya," ujar Harlen.

Lebih lanjut dikatakan Harlen, hal ini sangat memprihatinkan sekali, jika seorang calon pejabat tidak mengetahui peraturan yang berlaku seperti yang termuat di PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf l point 3. 

“Kami sebagai pengawas di tingkat kecamatan dengan adanya temuan ini, akan kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten serta membuat rekomendasi kepada pihak KPU agar ini diverifikasi kembali sebelum munculnya DCT,” tegasnya.

Inilah salah satu fungsi KPU mengumumkan kepada DCS sambung Harlen, agar seluruh masyarakat bisa memberi masukan. 

“Dengan adanya  temuan ini kami dapat dari sebagian masyarakat yang melapor meskipun syarat formal maupun materil tidak tercukupi. Sehingga ini saya jadikan sebagai bukti permulaan untuk kami telusuri menjadi sebuah temuan,” janji Harlen.