Ahok Dapat Remisi, Bisa Bebas April 2019

Ahok Dapat Remisi, Bisa Bebas April 2019

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus selama 2 bulan. Ahok bisa bebas awal tahun 2019. 

"Sesuai dengan syarat, yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan. Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi, tahun depan bulan 4 (April) tahun 2019," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2018).

Utami mengatakan, bebasnya Ahok bisa dipercepat jika mendapat remisi Natal tahun ini. Dengan begitu Ahok bisa bebas tahun 2019.


"Kalau ada remisi Natal bisa dikurangi lagi. Sesuai catatan di kami 2019," ujar Utami.

Selama di penjara, Ahok baru memperoleh remisi saat Natal 2017 sebanyak 15 hari. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.



Tags Hukum