Pemerintah Pusat Alokasikan Dana Rp759,3 Triliun untuk Ditransfer ke Daerah

Pemerintah Pusat Alokasikan Dana Rp759,3 Triliun untuk Ditransfer ke Daerah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintahan mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp832,3 triliun di RAPBN 2019. Adapun rinciannya, Rp759,3 triliun untuk transfer ke daerah dan Rp73 triliun untuk dana desa.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari dana transfer ke daerah tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa hal. Salah satu yang paling penting adalah membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggaran ini nantinya akan masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun DAU pada tahun ini mendapatkan jatah sebesar Rp414,9 triliun.


"Dana Alokasi Umum tahun 2019 sebesar Rp414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal," ujar Sri Mulyani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci fungsi dari dana transfer ke daerah. Pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mendapatkan jatah sebesar Rp77,2 triliun.

Selanjutnya ada DAK nonfisik dengan dana sebesar Rp131,2 Triliun dan terakhir adalah dana insentif daerah Rp10 triliun.

Kemudian, ada dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp104 triliun. Selain itu, tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp22,1 triliun.

Sementara itu, dana desa sendiri mengalami kenaikan Rp13 triliun menjadi Rp73 triliun. Nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work).

"Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp973,9 juta," jelas Sri Mulyani.



Tags THR