Bara Api Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah

Bara Api Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan massa yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau mendatangi kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (14/8). Mereka mendesak agar Korps Adhyaksa itu mengusut dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Riau. 

Demo itu berlangsung sekitar dua jam dan salah seorang pendemo nekat memecahkan gelas kaca di kepalanya yang mengakibatkan luka. Dalam aksi, beberapa dari mereka melakukan orasi, yang mendesak Kejati untuk mengusut dugaan korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di enam kabupaten/kota.

Sekretaris Bara Api Riau, Hendra Syahputra yang ikut dalam aksi tersebut, membacakan pernyataan sikapnya. "Kami mendesak Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa kepala dinas kabupaten/kota di Riau. Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan APBD," ungkap Hendra di hadapan peserta aksi.


Salah satu dugaan korupsi itu, terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang mereka sebutkan adanya indikasi korupsi pada proyek revitalisasi Asrama Sanggar Kegiatan Belajar Rohul sebesar Rp142 juta lebih pada tahun anggaran 2016. Proyek tersebut diduga tak sesuai kontrak.

"Kami desak agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul dipanggil dan diperiksa," pinta Hendra dalam orasinya.

Masih di Rohul, mereka juga menduga adanya praktik rasuah pada proyek revitalisasi Sekretariat Mahasiswa Rohul di Pekanbaru (kegiatan I). Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 itu yang menghabiskan anggaran Rp1 miliar.

Tidak sampai di situ, Bara Api juga mendesak Kejati Riau mengusut proyek lanjutan RSU Rohul dengan anggaran sebesar Rp247 juta lebih pada tahun 2016. "Proyek ini diduga tidak sesuai dengan volume kontrak. Kita minta, Kejati memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Rohul," lanjutnya.

Kemudian di Kabupaten Kampar, Hendra menuding adanya penyimpangan pada pengadaan komputer main frame atau server pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas di Dinas Kesehatan Kampar sebesar Rp1,3 miliar, dengan realisasi Rp1,2 miliar.

Juga ada, dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kampar, terkait dengan proyek dua paket pekerjaan pengadaan marka jalan dengan pagu anggarannya Rp452 miliar. Dalam proyek ini, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp22 juta pada tahun 2016.

"Lalu, di Dinas PUPR Kampar juga diduga ada dugaan kekurangan volume pekerjaan pada empat paket jalan senilai Rp104 juta di tahun 2016. Yakni, Jalan Simpang Panam-Tanjung Mengkudu. Kekurangan volume diduga terjadi pada proyek tersebut," terang Hendra.

Selanjutnya di Rohil, ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan resettlement tahap IV, 20 unit korban abrasi Rokan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Dalam proyek ini, dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar di tahun 2016. Termasuk juga adanya dugaan korupsi dalam kegiatan jaminan pelaksanaan satu paket pekerjaan yang diputus kontrak pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, yang belum dicairkan senilai Rp12,9 juta di anggaran 2016.

Selanjutnya di Dumai yang mereka sebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp720 juta pada empat paket pembangunan jalan di Dinas PUPR. Kemudian terkait dengan penerimaan retribusi terminal dari Danru ke BPP, yang terdapat selisih yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp19 juta.

Di Kota Pekanbaru, mereka mendesak agar Kejati mengusut tentang kerugian negara atas belum diterapkannya retribusi pelayanan kebersihan. Terdapat potensi pendapatan minimal Rp39 juta serta denda Rp3,1 juta atas retribusi izin trayek.

Masih di Pekanbaru, mereka menyebut bahwa adanya denda keterlambatan atas empat kegiatan di Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp597 juta di tahun 2016. Termasuk juga adanya dugaan korupsi terkait bantuan hibah kepada organisasi masyarakat sebesar Rp24 miliar dan Rp3,2 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2016.

Terakhir di Pelalawan, .ereka menduga adanya penggelapan pajak di PT CDSL yang mengelola perkebunan. "HGU perusahaan tersebut katanya, diduga tidak sesuai dengan yang terdata dalam pembayaran pajak," imbuh Hendra.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, yang menemui peserta aksi, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, massa telah memberikan perhatian dalam penegakan hukum di Riau. "Terkait dengan laporan, dengan adanya temuan-temuan, nanti akan kita tindaklanjuti," singkat mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum