Polisi Akan Panggil Ahli Terkait Kelanjutan Laporan Fahri Hamzah

Polisi Akan Panggil Ahli Terkait Kelanjutan Laporan Fahri Hamzah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Polisi akan memanggil ahli untuk meminta pendapat akan tindak lanjut proses hukum atas kasus yang sempat dicabut oleh Fahri itu.

"Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya. Itu penting, kita akan gali karena ada tahapan yang lalu agar nanti tidak jadi polemik," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan? Pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya," sambung Adi.


Adi menyampaikan, pihaknya akan memanggil ahli. Hal ini untuk melihat apakah proses hukum masih bisa dilanjutkan setelah sebelumnya sempat dicabut.

"Nah ini perlu didiskusikan kepada ahli. Apakah unsur acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutan atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahap proses penyelidikan lanjutan," kata Adi.

Polisi tidak gegabah dalam mengambil upaya hukum terkait kasus ini. "Ini penting, karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," ucap Adi.

Setelah Fahri membatalkan pencabutan pelaporan pada 26 Juni 2018, Sohibul belum pernah dipanggil. Polisi pun belum mengagendakan pemanggilan.

"Belum (dipanggil). Apalagi dalam kondisi sekarang ini kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi. (Pemanggilan) belum diagendakan," ucap Adi.

Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.



Tags Hukum