Polisi Sita Sabu Senilai Rp7 M dari Tiga Pelaku di Jalan Lintas Duri-Dumai

Polisi Sita Sabu Senilai Rp7 M dari Tiga Pelaku di Jalan Lintas Duri-Dumai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari ketiganya petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram atau senilai Rp7 miliar.

Adapun pelaku tersebut, yakni UM (46) yang diamankan di jalan lintas Duri-Dumai kilometer 12 Kelurahan Kulim Kecamatan Mandau, Bengkalis, Minggu (12/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu jam berselang, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya JO (34) dan SY (40). Keduanya diringkus saat berada di jalan lintas Duri-Dumai kilometer 4 Kelurahan Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Hariono, modus ketiga pelaku dalam melakukan transaksi narkoba berbeda dengan pelaku lain pada umumnya. Modus ini diduga bertujuan mengelabui petugas.


Dengan parkir di sebuah SPBU di sebuah daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan membuka kaca mobil, mereka tinggal menunggu datangnya orang yang akan mengantar barang haram itu. 

"Mereka disuruh parkir di salah satu SPBU di Rohil, kemudian mereka disuruh buka kaca (mobil). Nanti ada seseorang yang datang lalu melemparkan sebuah tas berisi sabu," ungkap Hariono, Selasa (14/8).

Setelah menerima sabu tersebut, mereka yang pergerakannya diawasi polisi lantas bergerak. Sesampai di jalan lintas Duri-Dumai, mereka pun dibekuk.

Dikatakan Hariono yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, para pelaku ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut). 
"Pengendalinya masih kita buru. Meski antara UM dan JO-SY beda jaringan, namun analisa kita sumbernya (pengendali, red) sama," sebut Hariono.

Reporter: Dodi Ferdian