EMP Malacca Strait Gelar Sosialisasi CIVD kepada Vendor Lokal

EMP Malacca Strait Gelar Sosialisasi CIVD kepada Vendor Lokal

RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Sebagai bagian dari komitmen pembinaan dan peningkatan kapasitas koperasi/vendor rekanan yang berada di sekitar daerah operasi, EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) menyelenggarakan sosialisasi CIVD (Centralized Intergrated Vendor Database) pada Ahad (12/8/2018) lalu di Training Room –Kurau Main Office EMP MS. 

Sebanyak 20 koperasi/CV lokal hadir pada acara tersebut. Dengan memiliki CIVD ini akan memberikan kemudahan para kontraktor lokal untuk menjadi rekanan bagi KKKS yang lain, selain di EMP MSSA.

Field Manager EMP MSSA, Yoyok Purwanto dalam sambutannya mengatakan bahwa CIVD penting, karena setiap KKKS diwajibkan menggunakan penyedia jasa dan barang (vendor) yang terdaftar di CIVD. Sehingga apabila vendor lokal tidak mempunyai Surat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dalam CIVD maka tidak dapat mengikuti proses tender di EMP MSSA.


Oleh karenanya, EMP MSSA berkewajiban mensosialisaikan CIVD kepada rekanannya. Disamping itu Yoyok juga menyampaikan optimisme EMP MSSA ke depan yang melibatkan partisipasi banyak vendor lokal untuk mendukung operasi seiring dengan semakin membaiknya harga minyak dunia. 

"Dengan memiliki CIVD ini akan memberikan kemudahan kepada para kontraktor lokal untuk menjadi rekanan bagi KKKS yang lain, selain di EMP MSSA. Artinya membuka peluang pekerjaan baru dari KKKS lain," ungkap dia.

Sosialisasi dilakukan oleh Asep Setiawan Selaku Field Operations Support Superintendent dan Brazi selaku Staf bagian procurement EMP MSSA. CIVD merupakan persyaratan yang bersifat mandatory bagi KKKS dan rekanan dalam proses lelang barang dan jasa di kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. 

CIVD yang diperuntukkan bagi KKKS dan Vendor merupakan sistem database rekanan (vendor) yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penilaian persyaratan administrasi pra-kualifikasi rekanan.

Bagi rekanan lokal hal ini menjadi sesuatu yang baru dan penting guna keberlanjutan usahanya di kegiatan usaha hulu migas, karena bersifat mandatory, rekanan harus menerapkan CIVD dalam proses administrasi pendaftaran sebagai peserta lelang. Para peserta cukup antusias dalam mengikuti sosialisasi itu.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan secara detil hal-hal terkait CIVD, termasuk beberapa syaratnya yakni : Akta Pendirian Perusahaan, SK Pengesahan Akta Pendirian, SK Perubahan Terakhir (jika ada), Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP, Bukti Setoran Pajak Terakhir, Neraca Rugi/Laba Terakhir, SKT MIGAS (jika dibutuhkan).

Kontributor: Verdian Putra