Korupsi Rekayasa Kredit di BriAgro Pekanbaru, Kerugian Negara Mencapai Rp5 M

Korupsi Rekayasa Kredit di BriAgro Pekanbaru, Kerugian Negara Mencapai Rp5 M

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dugaan korupsi rekayasa kredit di BRIAgro Cabang Pekanbaru menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar lebih. Angka itu dihitung dari nilai tunggakan ditambah denda dan bunga yang ditimbulkan.

Dugaan korupsi itu bermula terjadi pada tahun 2009 lalu. Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan. Adapun total luas lahan kelapa sawit yang juga menjadi agunan kredit itu adalah 54 hektare.

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasi oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.


Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

"Ini lah (total tunggakan ditambah denda dan bunga,red) yang menjadi dasar (audit) perhitungan (kerugian negara). Itu dilakukan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Senin (13/8).

Berdasarkan audit itu, kata Odit, didapat hasil yaitu terdapat kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih. "Audit itu telah kita terima sekitar Juni 2018 kemarin," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektare dengan alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Lahan tersebut terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Terhadap SKGR tersebut, kemudian diserahkan ke pihak bank, dan telah disita Jaksa. Sementara itu, terhadap lahan agunan, penyidik telah mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar. Mereka adalah Jauhari Y Hasibuan dan Syahroni Hidayat.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi