Bacaleg Hanura dan PKPI Terbanyak Gagal Mengikuti Pemilu di Inhu

Bacaleg Hanura dan PKPI Terbanyak Gagal Mengikuti Pemilu di Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sebanyak 31 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu. Hal ini merugikan bagi partai politik karena tidak lagi bisa mengganti bacaleg mereka yang gagal tersebut.  

Dari 31 nama, terbanyak merupakan Bacaleg dari PKPI dan Hanura. Nama-nama tersebut merupakan hasil penetapan KPU Inhu untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Inhu yang terdapat pada 4 daerah pemilihan. 

Setelah ini, tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dikaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Pusat. 


Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin ditemui di ruang kerjanya seusai melakukan verifikasi bersama parpol peserta Pemilu 2019 mengatakan bahwa 8 s/d 12 Agustus 2018 adalah jadwal untuk penyusunan dan penetapan DCS berdasarkan berita acara hasil perbaikan dan lampirannya.

“Selanjutnya KPU menetapkan dan mengumumkan DCS sesuai prosedur, yang dalam hal ini KPU meminta persetujuan dari pimpinan parpol/LO,” katanya.

Terhadap hal ini (rancangan DCS) dilakukan pembubuhan tandatangan yang disertai Cap Parpol, dimana untuk Kabupaten lnhu ada 15 Parpol Peserta Pemilu.

“Kita sudah melakukan tahapan ini dan sejauh ini seluruh parpol menerima keputusan yang telah ditetapkan,” katanya lagi.

Dijelaskan Amin bahwa dari 555 orang calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan parpol pada tahap awal, yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 152 orang sedangkan 403 orang belum memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan perbaikan kembali oleh parpol, akhirnya sebanyak 31 orang caleg dinyatakan TMS,” terangnya.

TMS ini akibat yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan pada saat perbaikan seperti SKCK, SK Kesehatan, ijazah yang tidak dilegalisir dan fakta integritas.

“Adapun 31 orang caleg yang dinyatakan TMS yaitu dari PKB 1 orang, dari Partai Garuda 5 orang, Partai Berkarya 2 orang, PPP 2 orang, Hanura 9 orang, PBB 3 orang dan PKPI 9 orang,” jelasnya.

"Dengan demikian dari 555 orang Caleg yang diajukan, hanya 524 orang yang dinyatakan MS dan berhak ikut Pemilu 2019 mendatang," tegasnya.


Reporter: Eka Buana Putra