PTUN Batalkan SK Plt Gubri, Efrata Ginting Tetap Anggota DPRD Rohil

PTUN Batalkan SK Plt Gubri, Efrata Ginting Tetap Anggota DPRD Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Efrata Ginting diyakini masih menjadi anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil). Hal itu setelah PTUN Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau atas nama Gubernur Riau terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan.

SK itu dinyatakan tidak sah karena dualisme pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI.

"PTUN mengabulkan gugatan Efrata Ginting, dan membatalkan SK pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau," ungkap Iskandar Halim selaku Kuasa hukum, Efrata Ginting, Kamis (9/8).


Dikatakan Iskandar yang saat itu didampingi kuasa hukum lainnya, Ridwan Comeng, putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Rabu (8/8) kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan SK yang ditandatangani Plt Gubri atas nama Gubernur Riau itu dikeluarkan saat PKPI masih bersengketa di pusat.

"Artinya saat ini, masalah dualisme kepengurusan PKPI masih dalam status quo. Saat itu, gubernur mengeluarkan SK, maka dibatalkan," lanjut Iskandar. 

Atas putusan itu, Iskandar mengucapkan terimakasih. Dia berharap, putusan tersebut dapat dijalankan pihak tergugat, dengan mencabut kembali SK yang sudah dikeluarkan.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan Efrata Ginting dengan obyeknya adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019.

Iskandar mengatakan, keputusan Plt Gubri selaku tergugat telah merugikan Efrata Ginting selaku  penggugat. Pasalnya, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka penggugat kehilangan mata pencariannya sebagai wakil rakyat.

Efrata Ginting merupakan anggota DPRD Rohil dari PKPI daerah pemilihan Rohil II dengan peraih suara terbanyak yang sah secara hukum pada Pemilu Legislatif tahun 2014. Dia dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.582/IX/2014 tanggal 1 September 2014.

Iskandar menilai keputusan pemberhentian terhadap Efrata Ginting cacat hukum karena bertentangan Pasal 14 ayat (1) butir b, ayat (2) butir b Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Iskandar menegaskan, keputusan tergugat untuk memberhentikan Efrata Ginting sebagai anggota DPRD Rohil telah mengabaikan proses sengketa dualisme kepengurusan DPN PKPI di Makamah Agung RI, dengan akta permohonan Kasasi Nomor: 308/G/2016/PTUN-JKT. Saat ini, masalah itu masih dalam proses kasasi.

"Masalah dualisme partai ini masih bergulir di PTUN Jakarta dan sedang tahap kasasi. Seharusnya tidak ada keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh tergugat sampai ada putusan hukum tetap," pungkas Iskandar.


Reporter: Dodi Ferdian