Wabendum PPP Dicecar KPK Terkait Rp1,4 M yang Disita

Wabendum PPP Dicecar KPK Terkait Rp1,4 M yang Disita

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Puji datang setelah sebelumnya sempat absen dari panggilan KPK.

"Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP, seharusnya diperiksa beberapa waktu yang lalu namun hari itu tidak hadir. Hari ini adalah penjadwalan ulang terhadap saksi Puji Suhartono yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Pemeriksaan Puji terkait dengan penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura.


"Saat itu ditemukan dan disita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura saat itu. Penyidik mengonfirmasi terkait uang yang disita di rumah saksi tersebut. Dilihat lebih jauh dari mana asal usul uang itu dan tentu pengetahuan saksi terkait proses penganggaran dan juga pengetahuan saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan tersangka," ujarnya.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin (perantara) serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang yang diduga dikumpulkan oleh Ahmad.

KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.



Tags Korupsi