Tak Kunjung Sampaikan Laporan Penjualan, Izin Penjualan Minol Paragon Terancam Dicabut

Tak Kunjung Sampaikan Laporan Penjualan, Izin Penjualan Minol Paragon Terancam Dicabut

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) milik New Paragon KTV, Pool & Cafe terancam dicabut. Pasalnya, Paragon belum memperpanjang masa berlaku SIUP-MB dan sudah dua kali tidak mengirimkan realisasi penjualan minuman beralkohol (minol).

Dari data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, masa berlaku SIUP-MB tempat hiburan yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru itu telah berkahir pada 31 Juli 2018, dan hingga kini belum diperpanjang.

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, selain habis masa berlakunya, Paragon juga tidak pernah melaporkan terkait penjualan minol sepanjang tahun 2018 ini.


Sejatinya, laporan itu disampaikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol. 

"Dalam Pasal 36 aturan itu disebutkan, apabila pelaku usaha dua triwulan berturut- turut tidak menyampaikan laporannya, dengan sendiri SIUP-MB tidak belaku lagi. SIUP-MB berlaku selama tiga tahun," ujar Irba kepada Haluan Riau, Selasa (7/8).

Menurutnya, laporan ini merupakan ukuran bagi Kota Pekanbaru terhadap distributor yang menyuplai minol. "Misalnya minol jenis A,B, C berikut merek dan kadar alkoholnya. Artinya berapa minuman beralkohol yang dikonsumsi selama tiga bulan itu," terang Irba.

Terkait hal itu, sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru itu, sudah selayaknya Paragon diberikan sanksi peringatan, hingga mereka bisa berbenah. Jika tidak juga dilakukan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ketika pelaku usaha tidak juga menyampaikan laporannya, UU Nomor 7 ini lah yang akan kita jadikan payung hukum (pemberian sanksi)," pungkas Mas Irba.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan akan menertibkan dan memberikan sanksi peringatan bahkan sampai pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Perbuatan seperti itu sudah melanggar aturan. Kalau perpanjangan izin belum diurus, mereka tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol. Yang jelas pelaku usaha secepatnya akan kami tertibkan, bahkan sampai pencabutan izinnya," tegas Jamil.

Pihak Paragon saat dihubungi belum memberikan tanggapan. Boy Sandi yang diketahui merupakan Direksi sekaligus Humas Paragon, tidak merespon panggilan telepon yang ditujukan kepadanya. Dia juga tidak membalas pesan singkat melalui SMS maupun Whatsapp yang ditujukan kepadanya.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Perizinan