Bandar Narkoba dan Dua Kurir Sabu di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Bandar Narkoba dan Dua Kurir Sabu di Pekanbaru Dibekuk Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang bandar sabu berinisial MZ (27) akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Mapolsek Rumbai Pesisir. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan terhadap dua orang kurir sabu, yakni FR (27) dan AZ (29) yang ditangkap sebelumnya.

Bandar narkoba  tersebut berhasil ditangkap pada,  31 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Pekanbaru Kota.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi mengatakan, saat MZ  diringkus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.2 kilogram narkoba jenis sabu yang didapat dari dalam jok sepeda motor miliknya.


"Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 1,2 kg narkoba jenis sabu di dalam jok motor merek beat tersangka," terang Ardinal saat konfrensi pers,  Selasa (7/8/2018) siang. 

Dipaparkan Ardinal, selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas jinjing warna hijau merk kencana LG, yang berisikan 1 bungkus plastik berwarna hijau bertulisan china.

"Kita juga temukan tiga paket sedang plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga sabu seberat 76,63 gram, 15 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat 80.26 gram," lanjut Kapolsek Rumbai Pesisir. 

Lebih jauh, uang tunai Rp 16.029.000 dan beserta satu unit sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TG, 3 bh KTP, tiga unit Handphone juga tuurt diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir. 

Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya baru sekali menjual barang haram itu. Sabu tersebut diakuinya didapatkan dari seorang temannya yang berada di Palembang. Tidak hanya itu diketahui juga bahwa sabu tersebut bernilai Rp400 juta.

"Saya dititipkan teman di Palembang, harganya 400 juta, itu bayarnya nanti dari hasil penjualan, jadi saling percaya aja." ungkap MS. 

Kompol Ardinal juga menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan terhadap jaringan lainya,. Untuk sementara tersangka terancam hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati.

Reporter: Anom Sumantri