Ini Empat Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Capres

Ini Empat Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Capres

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada empat rumah sakit (RS) yang menjadi alternatif untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres Pemilu 2019. KPU segera menetapkan satu rumah sakit yang menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres.

"Ada empat RS yang sudah kami visitasi, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Salemba-Jakarta Pusat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) Tanah Abang-Jakarta Pusat dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdana Kusuma-Jakarta Timur," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Arief pun menyatakan hasil visitasi sudah keluar. "Kami juga sudah menentukan (RS) sebenarnya. Tinggal konfirmasi kesiapan RS saja," tegas Arief.


Arief mengingatkan jika masa pendaftaran capres-cawapres sudah dibuka pada Sabtu (4/8). Pendaftaran capres-cawapres digelar selama tujuh hari, dan berakhir pada Jumat (10/8). Menurut Arief, pendaftaran hari pertama hingga hari kesembilan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran hari terakhir dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 5 Agustus-13 Agustus 2018. "Jika pasangan capres-cawapres sudah resmi mendaftar ke KPU, maka sehari setelahnya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Misalnya pasangan capres-cawapres mendaftar pada 4 Agustus, tes kesehatan sudah bisa dilakukan pada 5 Agustus," jelas Hasyim.

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan memeriksa syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 11 Agustus-14 Agustus 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan, kata Hasyim, sudah bisa diketahui di antara tanggal itu.

"Kemudian, hasil verifikasi syarat administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres pada 15 Agustus - 17 Agustus 2018," lanjut Hasyim.

Usai diberikan kepada parpol atau gabungan parpol, kedua hasil itu lantas diberikan kepada pasangan capres-cawapres pada 18 Agustus-20 Agustus 2018. Karena jangka waktu setiap tahapan ini cukup singkat, Hasyim meminta parpol segera mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

"Kami sangat berharap kepada parpol atau gabungan parpol untuk segera mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran capres-cawapres dan dokumen pencalonan capres-cawapres. Misalnya surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat lain sudah harus disiapkan," tegas Hasyim.

Dia menambahkan, setelah semua dokumen diberikan ke pasangan capres-cawapres, nantinya dokumen-dokumen itu harus diserahkan kembali kepada KPU pada 20 Agustus-22 Agustus 2018. KPU akan kembali melakukan verifikasi setelah itu dalam kurun waktu 22 Agustus-24 Agustus.

"Kemudian KPU akan mengumumkan pasangan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 pada 20 September 2018 mendatang. Sehari kemudian, pada 21 September 2018, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan," kata Hasyim.