Polresta Pekanbaru Kembali Amankan Dua Pelaku Curanmor

Polresta Pekanbaru Kembali Amankan Dua Pelaku Curanmor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepedamotor dari pengembangan terhadap tersangka Sumardi (54). Keduanya adalah kakak beradik yakni Sabirin (48) residivis kasus curanmor dan Junaidi (39).

Kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Datuk Tunggul (Masjid Baitu Alim), Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti sepeda motor Revo hasil curian dan sejumlah sepedamotor tanpa plat nomor kendaraan. 


Dalam pengakuannya, tersangka Sabirin yang merupakan residivis kasus yang sama tersebut mengaku perannya sebagai pengantar adiknya Junaidi untuk melakukan aksi kejahatannya, sementara Junaidi sebagai pemetik. 

"Jadi kedua pelaku yang baru kita amankan berdasarkan pengembangan tersangka awal tersebut merupakan kakak beradik dan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian sepedamotor," kata Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rahmat Wibowo kepada Riaumandiri.co, Kamis (2/8/2018) siang. 

Dikatakan Rambo sapaan akrabnya, menurut informasi komplotan ini sudah beraksi sejak dua tahun belakangan, namun mereka masih bungkam. 

"Aksi mereka diketahui sudah dilakukan selama dua tahun belakangan ini, namun mereka masih bungkam dan masih terus kita periksa intensif," beber Rambo. 

Sementara, Sabirin kepada awak media mengaku bahwa dirinya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar tahun 2017 silam dan baru kembali ikut melakukan aksi pencurian. 

"Saya baru keluar tahun 2017 kemarin bang dan sejak itu baru ini ikut curi motor lagi," akunya. 

Terhadap ketiga pelaku ini masih terus dikembangkan dan untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Reporter: Anom Sumantri



Tags Pencuri