Selingkuhi Istri Orang, Pria AS Didenda Rp127 Miliar

Selingkuhi Istri Orang, Pria AS Didenda Rp127 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, NORTH CAROLINA - Pada dasarnya perbuatan zina di Amerika Serikat (AS) bukanlah tindakan pidana. Namun tidak demikian halnya dengan kasus yang terjadi di North Carolina. 

Dikutip dari CNN, Kamis (2/8/2018), hakim memerintahkan Francisco Huizar III untuk membayar US$ 8,8 juta (sekitar Rp 127 miliar) karena berselingkuh dengan istri orang. Huizar menyelingkuhi istri Keith King yang bernama Danielle Swords. 

Huizar dijelaskan berselingkuh dengan Swords selama 16 bulan. Jumlah denda sebanyak itu dalam rangka menghukum terdakwa, namun US$ 2,2 juta di antaranya untuk ganti rugi materiil (nyata) yang dialami King selama istrinya berselingkuh dengan Huizar. 


Pengacara King menyatakan King kehilangan pendapatan dan juga seorang karyawan yakni istrinya sendiri akibat perselingkuhan ini. King mengajukan gugatan atas dasar percakapan kriminal hingga hilangnya kasih sayang. 

Huizar dan Swords bertemu di sebuah event terkait sepeda pada tahun 2015. Waktu itu Swords dan King telah menikah selama 5 tahun dan tinggal di New York. 

Event sepeda itu diadakan oleh King dan diberi nama King BMX Stunt Shows. Saat itu Huizar, yang merupakan warga Texas, bekerja di event itu. 

Sejak saat itu, Huizar selalu berusaha untuk berada di dekat Swords sejauh yang dia bisa. Dia kemudian menyewa rumah di dekat rumah King hanya agar bisa bertemu Swords. 

Saat Swords pergi ke spa tanpa suaminya, Huizar datang menemui. Bahkan saat Swords berlibur, Huizar juga datang menemui. King mulai curiga dan mendapati percakapan tak biasa antara Swords dan Huizar di ponsel Swords.