Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishut Kampar Minta Ditahan di Bangkinang

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Mantan Kadishut Kampar Minta Ditahan di Bangkinang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar, Muhammad Syukur, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dinas di institusi yang dipimpinnya. Untuk itu, Syukur dituntut dengan pidana selama 7,5 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/8). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin.

"Menuntut terdakwa Muhammad Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," ujar BP Ginting selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.


Dari pantauan Riaumandiri.co, selain pidana badan, Syukur juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara, dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar lebih.

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tak mencukupi, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun," lanjut BP Ginting dalam tuntutannya.

Sementara terdakwa lainnya, Dedi Gusman yang merupakan Bendahara di Dishut Kampar dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp900 juta subsider 3 tahun penjara.

Oleh JPU, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan tidak mengajukan pledoi atau pembelaan. Namun mereka hanya mengajukan permohonan kepada majelis hakim, dan menyatakan menyesali perbuatannya. 

Mereka juga mengatakan masih mempunyai tanggungan anak dan istri dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan. 

"Saya mohon pada majelis hakim agar bisa menjalani masa sisa hukuman di Bangkinang," pinta Syukur kepada majelis hakim.

Sementara, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim mengangendakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang.

Reporter: Dodi Ferdian