Korupsi di Dinas Kominfotik Riau senilai Rp8 M

Dua Tenaga Ahli Kegiatan Pengadaan Komputer Diperiksa di Kejati Riau

Dua Tenaga Ahli Kegiatan Pengadaan Komputer Diperiksa di Kejati Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (31/7). Mereka menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Dua saksi itu adalah Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau pada Dinas Kominfotik Riau tahun 2016.

"Benar, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara (dugaan korupsi pengadaan komputer) di (Dinas) Kominfo," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa sore.


PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting) pada kegiatan yang dikerjakan oleh rekanan PT SMRT. Proyek itu sendiri menelan anggaran sebesar Rp8,24 miliar yang berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016.

Belakangan, diketahui terdapat kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Dalam proses penyidikan, belasan saksi telah diperiksa. Termasuk diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Selain keduanya, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. "Penyidik telah periksa sebelas saksi," lanjut Muspidauan.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan umum yang dilakukan penyidik. Dimana saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum