Bawa 3 Ton Kayu Ilegal, Nakhoda Pompong Diamankan di Selat Air Hitam

Bawa 3 Ton Kayu Ilegal, Nakhoda Pompong Diamankan di Selat Air Hitam

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 3 ton kayu olahan jenis meranti. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pelaku diduga membawa kayu yang tak dilengkapi dengan dokumen sah tersebut.

Pengungkapan dilakukan Polda Riau melalui Direktorat Polisi Air (Ditpolair) di perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat itu, pelaku bernama Darwis (40) membawa kayu tersebut menggunakan kapal pompong tanpa nama pada Jumat (28/7) lalu.

"Benar, ada penangkapan kayu ilegal terhadap seorang pelaku bernama Darwis. Banyaknya kayu kurang lebih 3 ton," ungkap Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Herry Wiyanto, Senin (30/7/2018). 


Dikatakan Herry, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang menyebutkan adanya sebuah kapal pompong dari Perairan Sungai Suir Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti masuk menarik kayu olahan ilegal pada Kamis (27/7) malam.

Menanggapi informasi itu, kata Herry, petugas dengan kapal polisi bernomor lambung IV 1002 membututi kapal pompong yang diketahui dinahkodai Darwis hingga ke wilayah perairan Selat Air Hitam.

"Saat ditangkap, kapal itu diketahui berisikan kayu olahan jenis meranti sekitar 3 ton. Saat dinterogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah," sebut Herry.

Melihat hal ini, sebut Herry, pelaku dan barang bukti langsung diamankan. Untuk sementara, pelaku disangkakan bersalah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku sudah kita amankan dan dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. SPDP-nya juga telah kita kirim ke Kejati (Riau). Untuk jumlah pasti kayunya berapa, menunggu saksi ahli yang mengukur," tutup Kombes Pol Herry.

Reporter: Dodi Ferdian