BNNP Riau Buru Pemilik dan Penerima 10 Kg Sabu yang Ditangkap di Depan Mapolres Siak

BNNP Riau Buru Pemilik dan Penerima 10 Kg Sabu yang Ditangkap di Depan Mapolres Siak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau bersama Polres Siak mengamankan dua orang kurir yang membawa 10 kilogram sabu-sabu. Sementara, pengirim dan calon penerima barang haram tersebut masih diburu petugas.

Dua orang tersangka yang diamankan tersebut adalah pasangan suami istri, yakni inisial YD (43) dan ELV (34). Mereka berdua sama-sama warga Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dari hasil penggeledahan polisi dan BNNP, ditemukan 10 kantong plastik sabu, yang masing-masing isinya seberat 1 kilogram. Sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau ini, disimpan dalam sebuah tas.


Mulanya, kata Haldun, dua orang tersangka ini menjemput sabu tersebut ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. "Diduga serah terimanya di tengah laut ini," lanjut Haldun.

Setelah serah terima di Selatpanjang, dua tersangka ini membawa sabu dengan menggunakan mobil Toyota Innova ke arah Pekanbaru. Mobil melewati Buton, Kabupaten Siak. Saat itulah, personel BNNP Riau melakukan pembuntutan dan pengejaran.

Sebelumnya: Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Bukittingi Ditangkap di Depan Mapolres Siak

"Personel kita kejar-kejaran sejak dari Buton. Sempat kita kehilangan jejak, karena mobil tersangka melaju dengan kencang. Apalagi personel kita pakai Avanza," sebutnya.

Oleh karena itu kata Haldun, personel BNNP Riau menghubungi Polres Siak, untuk melakukan penghadangan di jalan lintas Perawang-Siak. Tepat di depan Mapolres Siak, personel dari kepolisian langsung menghadang mobil itu. 

"Di sanalah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Memang didapati 10 kilogram sabu. Sabu ini dibungkus dengan bungkus plastik teh Cina berwarna hijau," kata dia.

Haldun juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang diamankan. Dari pengakuan keduanya, mereka tidak sekali ini membawa sabu. Sebelumnya tersangka sudah dua kali melakukan aksi tersebut.

"Sudah dua kali. Keduanya dikirim ke Palembang. Pertama kirim setengah kilogram dengan upah Rp14 juta. Kemudian 1 kilogram ke Palembang juga dengan upah Rp20 juta. Kalau yang dibawa 10 kilogram, kalikan saja berapa upahnya," ungkap dia.

Reporter: Dodi Ferdian