Bapenda Kuansing Layangkan Surat Teguran Terhadap 4 Perusahaan Besar

Bapenda Kuansing Layangkan Surat Teguran Terhadap 4 Perusahaan Besar

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi, Mulyadi, akan menegur empat persusahaan kelapa sawit sebagai wajib pajak yang tidak taat aturan.

Adapun empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing yang menunggak PPJ non PLN dengan masa tunggakan 2 tahun adalah, PT Wanasari Nusantara (WN), PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Surya Agro Reksa I (SAR I), dan PT Surya Agro Reksa II (SAR II).

Teguran ini kata Mulyadi, lantaran para wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan ketetapan waktu yang seharusnya dibayarkan.


"Ya berdasarkan catatan kami di (Bapenda), ada 4 perusahaan sawit menunggak PPJ non PLN, dengan masa tunggakan 2 tahun. Ini adalah contoh perusahaan besar, sebelumnya sudah dua kali disurati dan diajak berkomunikasi, masih bandel saja mereka membayar pajak," terangnya.

"Jadi dalam waktu dekat ini akan kita layangkan lagi surat teguran yang akan ditandatangani langsung oleh Bupati, agar mereka membayar tunggakan pajaknya," tambah Mulyadi kepada Riaumandiri.co di Kantornya, Senin (30/7/2018).

Menurut Mulyadi, berdasarkan catatan yang ada di kantor Bapenda, PT WN menunggak pajak selama dua tahun harusnya membayar pajak sebesar Rp 144.635.024, sementara PT MAS tunggakan 2 tahun, total pajaknya Rp 125. 807.418 sedangkan PT SAR I dan PT SAR II juga menunggak 2 tahun, masing piutang mereka adalah Rp 118.880.190 dan Rp 50.807.220.

"Lumayan juga nominalnya, total hutang mereka 449.129.852 rupiah. Saya tegaskan, selagi perusahaan tersebut masih beroperasi dan berdomisili di wilayah Kuansing, mereka ini harus taat dan membayarkan pajaknya tepat waktu ke Bapenda Kuansing," jelasnya.

"Nah ini, padahal belasan perusahaan sawit lainnya yang juga beroperasi dan berdomisili di Kuansing, mereka malah lancar lancar saja pajaknya. Ini malah mereka empat perusahaan mengabaikan kewajibannya. Rugi dong daerah, tidak boleh dibiarkan," katanya tegas.

Ditambahkan Mulyadi, sebagai perusahaan yang menjadi wajib pajak, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit seharusnya membayarkan PPJ non PLN sesuai dengan besaran yang ditetapkan. Apalagi para perusahaan tersebut rata-rata skala besar dengan memiliki lahan ribuan hingga puluhan ribu hektare.

"Padahal perusahaannya besar, ada diantara mereka yang memiliki HGU puluhan ribu hektare. Kepada mereka yang tidak koperatif, daerah tidak boleh kalah. Pemkab Kuansing tidak boleh kalah. Ini menjadi sebuah ketegasan kita, karena yang seperti ini jumlahnya tidak sedikit. Dan kami akan melakukan upaya maksimal agar wajib pajak di Kuansing taat pajak," tegas dia.

Reporter: Suandri