PKS Tak Persoalkan PP Gubernur Nyapres 

PKS Tak Persoalkan PP Gubernur Nyapres 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempersoalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur soal izin kepala daerah atau gubernur yang maju sebagai calon presiden (capres).

"Saya kira tidak usah PP itu dipersoalkan. Jokowi juga negarawan dan saya kira tak akan menghalangi gubernur menjadi calon presiden," kata politisi dari PKS Refrizal dalam diskusi 'PP Kepala Daerah Nyapres Apakah Sampai di MA?', di Media Center DPR, Kamis (26/7/2018).

Menurut Refrizal, soal izin presiden sudah ada aturannya. Kalau sekarang banyak yang meributkan karena PP tersebut keluar menjelang Pilpres. Sedangkan kalau izin Presiden itu paling lama 15 hari.


"Jadi bagi gubernur yang mau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden hendaknya dari sekarang sudah mulai mengajukan izin. Dipakai atau tidak dipakai maka 15 hari paling lama izin keluar. Tetapi saya sampai hari ini belum melihat ada gubernur yang mau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden," jelas Refrizal.

Terkait tema Ganti Presiden yang selalu didengung-dengungkan PKS selama ini, Refrizal menegaskan bahwa ganti presiden itu harus lebih baik dari Jokowi, bukan sekedar ganti presiden.

"Kalau gantinya kurang lebih sama dengan Jokowi buat apa ganti presiden, mendingan kita ga usah ganti sebab hanya menghabiskan energi saja. Kita ingin Presiden Indonesia yang jumlah penduduknya 250 juta ini lebih baik dari bapak Jokowi," ujar Refrizal.

Sedangkan Wasekjen DPP PPP Ahmad Baedowi menegaskan, keluarnya PP 32/2018 tersebut bukanlah langkah Jokowi untuk menjegal gubernur atau kepala daerah untuk maju sebagai calon gubernur. 

Menurut dia,  tidak ada yang istimewa dari  PP tersebut karena merupakan turunan dari UU 7/2017 tentang Pemilu. Kepala daerah yang mau menjadi capres atau cawapres wajib izin kepada atasannya  yakni presiden. 

"Presiden wajib memberikan  izin kepada kepala daerah yang mengajukan tersebut. Apabila dalam waktu 15 hari izin tidak diberikan oleh presiden maka dengan otomatis sudah diizinkan," kata Baedowi.

"Sama halnya dengan dengan ketentuan undang-undang,  ketika presiden tidak mau menandatangani berlaku 30 hari maka  otomatis UU itu berlaku. Inilah yang perlu dipahami duduk perkaranya," jelasnya. 

Direktur Eksekutif  Voxvol Center Pangi Syarwi Chaniago menyampaikan bahwa tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena menurutnya tidak ada hal yang baru. “Di-kasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” ujar Pangi.

Menurut Ipang, begitu dia akrab disapa, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan PP tersebut dengan baik ke masyarakat. “Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” kata Ipang. 


Reporter : Syafril Amir



Tags CAPRES