Satpol PP Kampar Segel Alfamart di Desa Rimbo Panjang, Ini Penyebabnya

Satpol PP Kampar Segel Alfamart di Desa Rimbo Panjang, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.CO, TAMBANG - Satpol PP Kampar, Selasa (24/7/2018), menyegel sebuah Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar karena tidak memiliki izin.

Hadir dalam penertiban ini, Kabid Penegakan Perda, Elfauzan, Kasi Penyidikan Firdaus Aljumri, dan anggota yang didampingi Camat Tambang Alkausar serta Babinsa.

Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya usai penyegelan mengungkapkan sebelumnya Alfamart di Desa Rimbo Panjang ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada bulan Maret lalu.


"Saat itu, konsekuensinya pihak Alfamart tersebut harus segera mengurus perizinan yang berlaku, ini sesuai dengan surat pernyataan bahwa mereka akan mengurus segala perizinan dalam waktu 30 hari kerja. Namun, lanjutnya hingga saat ini, terhitung sudah 4 bulan pihak ritel tak ada beritikad baik, oleh karena itu pada hari ini kami lakukan penyegelan," imbuhnya.

Ditambahkan Fauzan, sebelum penertiban ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, mereka menjelaskan bahwa minimarket Alfamart ini tidak memiliki izin sama sekali.

Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kampar untuk segera melakukan pengurusan izin sesuai dengan imbauan Bupati Kampar.

"Silakan urus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita tak pernah menghambat setiap orang untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar," tutupnya.


Reporter: Ari Amrizal