Sidang Korupsi di Bapenda Riau, Bersalah, Tiga Mantan Bendahara Hanya Dituntut 2 Tahun

Sidang Korupsi di Bapenda Riau, Bersalah, Tiga Mantan Bendahara Hanya Dituntut 2 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski dinilai bersalah melakukan dugaan korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, namun, tiga terdakwa yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di instansi tersebut hanya dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka hanya dijerat dengan dakwaan subsider.

Ketiga terdakwa itu adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Ketiganya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/7/2018).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.


Mereka hanya dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal  3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU Muhammad Amin, yang didampingi Prawira Negara Putra dan Fuji Dwi Jona di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang  Myanto.

JPU menyatakan, hukuman yang dijatuhkan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. "Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas JPU.

Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang yang didakwakan menguntungkan terdakwa sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui kejaksaan dan dirampas untuk negara. Hal ini lah yang disinyalir rendahnya tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis. "Kami beri waktu satu minggu," ujar Bambang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari  2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, Deliana memanggil  Deyu untuk datang ke ruangannya. 

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi. 

Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. pemotongan juga dilakukan tahun 2016.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu,  negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah  Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.


Reporter: Dodi Ferdian