Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Kaca Mayang Dihentikan

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Kaca Mayang Dihentikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang. 

Hal itu lantaran tidak ditemukannya ada unsur kerugian keuangan negara, kemudian menjadi dalih penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 kasus dugaan korupsi ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin (23/7). 


Dikatakan Subekhan, dalam proses penyidikan perkara itu, pihaknya telah meminta bantuan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan cek fisik terhadap RTH yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.

Dari cek fisik yang dilakukan pada akhir Februari 2018 lalu itu diperoleh hasil bahwa ditemukan kekurangan secara teknis sebesar Rp40 ribu. 

"Berdasarkan hasil audit teknis ditemukan kekurangan secara teknis adalah sebesar Rp40 ribu. Di mana dalam kacamata teknis, (jika) di bawah Rp50 ribu, itu bisa dibulatkan ke bawah. Jadi bisa dianggap Rp0," ungkap Subekhan yang saat di samping Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, Kajari Pekanbaru Suripto Irianto, dan seluruh asisten Kejati Riau.

Dengan begitu, lanjutnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam pembangunan RTH Kaca Mayang, dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu tersebut.

"Sehingga terhadap penyidikan tersebut telah dilakukan penghentian," tegas Subekhan.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya. Saat dikonfirmasi pada 25 Juni lalu, Subekhan mengatakan hasil cek fisik terkait kekurangan sebesar Rp40 ribu itu belum menjadi kerugian keuangan negara.

"Untuk yang Rp40 ribu itu adalah hitungan fisik. Terdapat kekurangan, (namun) belum menjadi kerugian keuangan negara," ujarnya saat dikonfirmasi Riaumandiri.co kala itu. 

Menurutnya, yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara adalah ahli yang berwenang. Termasuk menentukan besaran kerugian negara. 

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi