Gagal Laksanakan Pengadaan Sembako, Disdagperin Bengkalis Rekom Perusahaan Di-blacklist

Gagal Laksanakan Pengadaan Sembako, Disdagperin Bengkalis Rekom Perusahaan Di-blacklist

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Sejumlah perusahaan pemenang lelang pengadaan kebutuhan bahan pokok atau sembako untuk kegiatan Pasar Murah tahun 2018 di 10 kecamatan di Kabupaten Bengkalis direkomendasikan masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).

Hal itu disebabkan perusahaan tersebut tidak mampu melaksanakan pengadaan kegiatan pasar murah dan berdampak gagal total kegiatan Disdagperin pada bulan Ramadan lalu. 

Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis, H Raja Arlingga melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Burhanuddin ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan gagalnya pelaksanaan Pasar Murah untuk masyarakat miskin yang dijual perpaket dengan harga Rp50 ribu di sejumlah kecamatan itu.


Dari 11 kecamatan yang akan dilaksanakan Pasar Murah di daerah ini, hanya satu kecamatan yang sudah direalisasikan 478 paket, yaitu Pasar Murah di Kecamatan Bandar Laksamana termasuk wilayah Regional II. 

Rencana Pasar Murah Sembako bersubsidi itu tahun ini dibagi dalam empat regional. Regional I (Kecamatan Bantan dan Bengkalis), Regional II (Kecamatan Bukitbatu, Siakkecil, Bandar Laksamana), Regional III (Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Pinggir, Talang Muandau), dan Regional IV (Kecamatan Rupat, Rupat Utara).   

"Dari 11 kecamatan rencana pelaksanaan Pasar Murah Ramadhan ini hanya satu kecamatan yang bisa dilaksanakan, pada tanggal 8 Juni lalu. Sedangkan, 10 kecamatan lainnya terpaksa digagalkan karena bahan pokoknya tidak masuk sampai batas kontrak habis," ujar Burhanuddin, Senin (16/7/2018). 

Setelah pihaknya melakukan konsultasi ke beberapa institusi bahwa perusahaan-perusahaan yang dinilai telah lalai melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak kerja, direkomendasikan untuk diberikan sanksi blacklist atau masuk dalam daftar hitam disampaikan ke sekretariat daerah. 

Di bagian lain, Burhanuddin juga mengimbau kepada pihak panitia di masing-masing kecamatan yang sudah menerima pungutan sebesar Rp50 ribu dari masyarakat untuk pembelian paket tersebut, agar dapat segera dikembalikan. 

Berikut nama-nama perusahaan pemenang lelang penyedia bahan pokok untuk kegiatan Pasar Murah 2018 mengakibatkan gagalnya kegiatan yaitu CV. Global Internusa nilai kontrak sebesar Rp563,75 juta untuk Regional I, juga CV. Global Internusa nilai kontrak Rp441,125 juta untuk Regional II. 

Selanjutnya CV. Fajar dengan nilai kontrak Rp659,788 juta untuk Regional III dan CV. Karya Darma Buana, nilai kontrak Rp412,61 juta untuk Regional IV.

 

Reporter: Usman Malik