Jusuf Kalla Komentari Soal Penggeledahan Rumah Dirut PLN

Jusuf Kalla Komentari Soal Penggeledahan Rumah Dirut PLN

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sangat ketat dalam pemilihan kontraktor, khususnya menyangkut proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Hal itu dikatakan JK menanggapi penggeledahan rumah pribadi Sofyan oleh KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh seorang pengusaha terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang merupakan bagian dari pembangkit listrik 35.000 megawatt.

"Saya yakin Sofyan itu mempunyai pengalaman selama ini cukup baik. Malah sangat ketat dalam hal pemilihan kontraktor," kata JK di Jakarta, Minggu (15/7/2018) malam.


Meski demikian, ia menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan. Sebab itu merupakan kewenangan lembaga antirasuah. "Itu tentu KPK berwenang," jelas dia.

Di sisi lain, JK juga menyayangkan penggeledahan di rumah Sofyan diekspos terlalu terbuka. Sebab, Sofyan belum tentu terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Rumah Sofyan Basyir digeledah KPK pada Minggu, 15 Juli 2018. Ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Penyidik membawa sejumlah kardus dan koper dari penggeledahan tersebut beserta dokumen penting lainnya.

KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


 



Tags Korupsi