Pasar Malam Pasir Penyu Dinilai Ganggu Kegiatan Awal Sekolah Siswa

Pasar Malam Pasir Penyu Dinilai Ganggu Kegiatan Awal Sekolah Siswa

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Setelah menjalani libur panjang, siswa SMA sederajat di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (16/7) besok akan kembali menjalani proses belajar mengajar. 

Namun awal mereka sekolah kembali disambut kegiatan pasar malam. Kondisi ini disesalkan oleh sejumlah pemuka masyarakat, karena pasar malam ini dinilai sangat bertentangan dengan pencanangan Kecamatan Pasir Penyu sebagai kecamatan layak anak.

Seperti disampaikan pemuka masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang juga Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori. “Sebaiknya pemangku kepentingan di Kecamatan Pasir Penyu harus memperhatikan dan mempertimbangkan serta melihat manfaat setiap kegiatan yang ada,” ujar Adila Ansori, Ahad (15/7).


Untuk itu harapnya, pelaksanaan pasar malam di Pasar Air Molek Kecamatan Pasir Penyu sebaiknya ditinjau ulang. Dengan harapan sebelum pasar malam berjalan lebih lama lagi, tidak ada pihak yang dirugikan terutama untuk pengelola pasar malam tersebut.

Sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pasir Penyu dapat sejalan dengan program pencanangan kecamatan layak anak. 

“Beberapa waktu lalu sudah pernah berjalan setiap magrib tidak ada lagi anak berkeliaran dan televisi tidak dinyalakan serta anak-anak mengaji Al-Qur’an,” sebutnya.

Memang sebutnya, sebagian warga juga butuh dengan hiburan. Namun tentunya hiburan tersebut harus disesuaikan dengan norma dan kearifan lokal. Begitu juga dengan hiburan pasar malam ini, kalaupun harus dilaksanakan sebaiknya pada saat libur sekolah.

Kedepan harapnya, semua pemangku kepentingan di daerah itu sudah selayaknya mendukung program pemerintah seperti kecamatan layak anak, magrib mengaji dan lainnya. “Keberhasilan setiap program itu harus didukung semua elemen,” tegas dia.

Di tempat terpisah, Camat Pasir Penyu Bambang Indramawan, membenarkan adanya kegiatan pasar malam. Namun demikian, pihak kecamatan kata dia, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin ke pihak Kepolisian.

Pihak kecamatan sambung Bambang, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut juga sudah berkoordinasi dengan pihak desa, Korwil Pendidikan Kecamatan Pasir Penyu. “Rekomendasi ini sudah diawali dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Bambang.

Sebelumnya, pelaksanaan pasar malam di daerahnya juga sempat ditolak. Seperti beberapa waktu lalu, permohonan dari pihak pengelola pasar malam bersamaan dengan masa tenang dan masa ujian sekolah. “Penolakan itu juga berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak,” terang dia.

 

Reporter: Eka BP