Akhirnya Klinik Bang Kades Sentajo Raya Resmi Dibuka

Akhirnya Klinik Bang Kades Sentajo Raya Resmi Dibuka

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera, sejumlah kebijakan dilakukan guna penguatan kewenangan, keuangan, dan kelembagaan desa.

Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan semakin besarnya dana yang dikelola oleh desa yang berasal dari berbagai sumber, antara lain Pendapatan Asli Desa, Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari Kabupaten dan Provinsi serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang dapat dikelola dan dipergunakan oleh desa sesuai dengan kewenangannya.

Camat Sentajo Raya, Agus Iswanto mengatakan, dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dan kelembagaan yang ada di desa dituntut untuk bisa mengelola secara profesional, efisien, efektif, dan akuntabel. 


Di samping pengelolaan kewenangan dan keuangan, desa harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tetapi alur dan mekanisme yang didukung dengan administrasi harus dapat dilaksanakan dengan baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penataan usaha, pertanggungjawaban sampai dengan pelaporan. 

Dikatakan Agus, dalam rangka mendorong upaya peningkatan kualitas pengelolaan pembangunan dan keuangan desa, perlu adanya sinergitas pelaksanaan pendampingan dan pembinaan desa dari berbagai stake holder, khususnya pemerintah kabupaten dan kecamatan. 

"Sehubungan dengan hal tersebut maka saya dan para Kades Kecamatan Sentajo Raya membuat sebuah terobosan dengan me-launching berfungsinya Klinik Pembangunan dan Keuangan Desa yang disingkat Klinik Bang Kades Kecamatan Sentajo Raya," ujarnya kepada Riau mandiri.co, Sabtu (14/7/2018).

Agus Iswanto menjelaskan bahwa pembentukan klinik tersebut sebagai salah satu jawaban dalam upaya memberikan solusi dan menawarkan pengobatan atas permasalahan dan penyakit yang mungkin timbul di tengah-tengah Pemerintah Desa.

Selain itu, keberadaan klinik tersebut menjadi wadah yang dapat memberikan layanan konsultasi, tempat berdiskusi, dan saling belajar. 

"Alhamdulillah pimpinan juga sangat mendukung kegiatan ini, bahkan untuk memperkuat keberadaannya Bapak Bupati Kuantan Singingi telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Pembangunan dan Keuangan di Kecamatan Sentajo Raya ini," terangnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Dianto Mampanini berharap keberadaannya menjadi percontohan dalam membangun sinergi pelaksanaan pendampingan dan pembinaan desa oleh seluruh pihak di Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga berharap ke depan juga bisa diwujudkan di kecamatan lainnya.

"Kami pemerintah daerah berharap agar keberadaan klinik Bang Kades Kecamatan Sentajo Raya ini bisa menjadi contoh yang baik untuk Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa lainnya," harap Sekda.

Kepala Desa Geringging Baru Dadang Mulyana, yang juga merupakan Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Sentajo Raya mengatakan bahwa seluruh stake holder penyelenggara pemerintah desa sangat antusias dan mendukung pembentukan klinik tersebut.

Menurutnya dengan adanya klinik ini, pemerintah Desa sewaktu-waktu dapat berkonsultasi ke kecamatan terhadap berbagai permasalahan pembangunan dan keuangan. Sehingga kegaiatan dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. Selain itu, ini menjadi wadah bagi pemerintah desa untuk belajar dan mengembangkan kapasitas manajemen pemerintahan desa. 

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Pendamping professional Kecamatan Sentajo Raya, Ari Husnadi. 

“Pembentukan klinik ini selain bermanfaat untuk desa juga sangat membantu kami dalam mengoptimalkan pendampingan karena dapat membangun bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan instansi lainnya,” tutupnya.

Reporter: Suandri