Polda Riau Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing

Polda Riau Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sejauh ini, Polda mengaku baru memanggil satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan itu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (11/7/2018), pendalaman itu dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, beberapa waktu lalu. Dalam surat pengaduan itu tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan.

"Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau). Kemudian didalami," ujar Sunarto tanpa menyebutkan nama pihak yang dirugikan tersebut.


Meski begitu, belum menerima laporan dalam perkara tersebut, kata Sunarto, proses pendalaman telah dilakukan. Sejauh ini, sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, penyidik baru memeriksa 1 orang. "Satu orang sudah dimintai keterangan," lanjut Sunarto.

Nantinya, dari keterangan tersebut penyidik Polda Riau akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut. 
     
Lebih jauh, Sunarto menjelaskan jika penyidik Polda Riau diagendakan akan memintai keterangan dari beberapa pihak lainnya sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut. 
     
"Nanti ada dua atau tiga orang lagi yang kita konfirmasi," sebut Sunarto. 

Sebelumnya Penyidik Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, memeriksa Rio Amdi, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing awal pekan ini.
     
Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Belakangan terungkap, bahwa PT Noor Lina Indah tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepaa Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu. 

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT Noor Lina Indah telah diputus. 

Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT Noor Lina Indah.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto