Raih Suara Terbanyak, Kadus Terpilih Dipersoalkan 

Raih Suara Terbanyak, Kadus Terpilih Dipersoalkan 

BANGKINANG(HR)- Pemilihan Kepala Dusun I, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, tanggal 26 Februari lalu yang dimenangkan Darham, saat ini dipersoalkan pihak tertentu.

Informasi yang diperoleh, panitia pemilihan kepala dusun awalnya membuka pendaftaran calon kepala dusun dan akhirnya ditetapkan tiga nama, yakni Darham, Mas Adi dan Hasruddin dan tidak satu namapun yang dipersoalkan, sehingga dilaksanakanlah pemilihan kepala desa pada Kamis (26/2) lalu.

Usai pemilihan dilakukan penghitungan dengan perolehan suara yakni Darham mengantongi 273 suara, Mas Adi 113 suara dan Hasruddin 86 suara, namun Darham selaku calon kepala dusun yang meraih suara terbanyak tak menerima adanya aturan yang mengatakan bahwa calon kepala dusun tidak boleh tamatan SD.

"Waktu saya mendaftar kok tidak dipersoalkan minimal tamatan saya dan kenapa setelah terpilih baru dipersoalkan," katanya.

Kemudian Camat Rumbio Jaya, M Syafi'i mengutus Kepala Seksi Pemerintah (Kasi Pem), M Toha, ke Desa Teratak dan disebutkan, sesuai undang-undang baru, calon kepala desa minimal tamat SMA, dengan umur maksimal 42 tahun dan minimal 22 tahun. "Ini terkesan rekayasa dan masyarakat Dusun Teratak tak setuju, karena sudah dilakukan pemilihan," ujar Darham lagi.

Ditegaskannya, pada saat pendftaran sebagai calon kepala dusun tidak pernah dipersoalkan pendidikan calon dan diakuinya memang dia hanya tamat SD.

 "Saya memang hanya berijazah SD  tapi sebelumnya tak ada dipersoalkan dan saya maju karena saya didukung oleh masyarakat, apalagi saya sudah lama menjadi Ketua RT," tambahnya.(dom)