Dua Mahasiswa Pekanbaru Pengedar 2,1 Kg Sabu dan 573 Butir Ekstasi Diringkus

Dua Mahasiswa Pekanbaru Pengedar 2,1 Kg Sabu dan 573 Butir Ekstasi Diringkus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Mapolsekta Senapelan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggaggalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram dan ekstasi merek kenzo gambar singa sebanyak 573 butir di tiga lokasi berbeda, Sabtu (23/6/2018) pukul 21.00 WIB. 

Dalam pengungkapan tersebut dua dari tiga pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru. 

"Tiga orang tersangka kita amankan dan dua di antaranya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Pekanbaru, berikut barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 573 butir ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Jumat (29/6/2018) pagi. 


Dipaparkan Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang tidak dikenal membawa ekstasi di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

Informasi tersebut langsung direspon Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adyanto dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Haris Gunadi bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Di sana, petugas langsung mendapati tersangka saat berada di Jalan Arifin Ahmad. Tanpa perlawananan tersangka yang diketahui bernama Akmarullah diamankan bersama barang bukti 500 butir ekstasi jenis kenzo warna oranye. 

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Pembangunan Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dalam penggeledahan petugas kembali mendapatkan dua paket besar sabu-sabu seberat 2 kilogram. 

"Di rumah kontrakan pelaku pertama didapati dua bungkus besar sabu-sabu," tegas Kapolres. 

Menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak sendiri dalam melakukan bisnis haramnya itu. Masih ada dua orang pelaku lain yang turut terlibat. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Arifin Ahmad, rumah kontrakan tersangka Dicky Mahendra (23). Kebetulan Dicky sedang berada di rumah, dan di sana petugas juga mengamankan 73 butir ekastasi jenis kenzo warna oranye.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan lain, yakni di rumah kontrakan Danu Prayoga (21). Lagi-lagi petugas dengan mudah mengamankan tersangka dan juga berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu.

Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Senapelan untuk penyelidikan mendalam terkait asal barang yang diketahui dari luar kota Pekanbaru. 

Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Bengkalis. "Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa barang tersebut dari Bengkalis, namun masih kita dalami," kata Kapolsek. 

Sementara saat ditanya Riaumandiri.co, pelaku bernama Akmarullah mengaku sudah dua kali menjalankan bisnis haramnya ini dengan upah Rp7 juta apabila barang sudah sampai. 

"Saya udah dua kali bang, diupah Rp 7 juta. Pengirim tidak tahu bang, karena via handphone," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut Kapolresta Pekanbaru mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Mapolsek Senapelan. 

"Saya mengapresiasi pengungkapan sabu dan ektasi ini, karena sabu bernilai 3,1 miliar ini menyelamatkan sebanya 15 ribu nyawa masyarakat," tegas Kapolres. 

Orang nomor satu di jajaran Polresta Pekanbaru ini mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Begitu juga para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak.


Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto