Kejari Pekanbaru Pertemukan Pemko dan PLN Terkait Pemadaman PJU, Ini Kesepakatannya

Kejari Pekanbaru Pertemukan Pemko dan PLN Terkait Pemadaman PJU, Ini Kesepakatannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menginisiasi pertemuan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sempat memanas akibat tunggakan tagihan penerangan jalan umum (JPU). Dari mediasi itu disepakati PJU yang sempat padam dalam beberapa hari terakhir, kembali nyala.

Mediasi dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (26/6). Dari pihak Pemko Pekanbaru, diwakili oleh Asisten II Sekretariat Kota (Setda) Kota Pekanbaru, El Syabrina, yang didampingi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kendi Harahap dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Syamsuwir. Sementara dari pihak PLN hadir Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur.

Dari hasil mediasi, terdapat dua poin yang disepakati kedua belah pihak, yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Turut menandatangani berita mediasi itu, Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto sebagai mediator.


"Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, pihak kedua (PLN) bersedia untuk menyalakan kembali lampu PJU Kota Pekanbaru seperti kondisi semula," ujar Suripto Irianto, kepada awak media membacakan kesepakatan poin pertama usai dilakukan mediasi.

Kesepakatan kedua tertulis, bahwa segala permasalahan terkait tagihan lampu PJU oleh pihak kedua (PLN) kepada pihak pertama (Pemko Pekanbaru), akan dibahas kembali oleh kedua belah pihak pada Kamis (28/6) mendatang.

Diakui Kajari, mediasi ini dilakukan karena adanya pemutusan PJU oleh PLN. "Atas hal tersebut, demi kenyamanan, keamanan dan kondusifitas masyarakat, kami berinisiatif untuk berupaya bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut," kata mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

"Kami luruskan di sini, pemutusan listrik PJU itu karena tidak membayar tunggakan. Alasan tidak membayar sampai tiga bulan, karena adanya penghitungan yang belum disepakati. Ada selisih penghitungan antara Pemko dengan PLN," sambungnya memaparkan.

Terkait hal itu, kata Suripto, telah dibahas dalam mediasi tersebut. Namun soal selisih itu belum ada kesepakatan. Selisih itu akan dibahas pada mediasi berikutnya pada Kamis. "Pihak PLN mau kroscek data. Datanya itu banyak. Kalau kita lanjutkan hari ini, sampai malam tak akan selesai. Kita ingin lampunya nyala dulu," sebutnya.

Mediasi berikutnya itu, diharapkan Suripto, agar ada titik temu dalam permasalahan ini. "Kita inginkan ada titik temunya, sehingga tidak ada lagi pemadaman," harapnya.

Terkait dengan besarnya tunggakan itu, Suripto menilai bahwa banyak lampu yang digunakan saat ini tidak hemat energi. Maka, dia menyarankan untuk mengganti lampu jalan yang hemat energi.

"Setelah ini, kami menyarankan agar lampu PJU ini jangan terlalu mahal. Kita lihat, lampunya banyak yang tua. Kan watt-nya tinggi. Nanti gunakan lampu energi hemat. Supaya nanti lebih murah," saran dia.

Dia juga berharap supaya kedua belah pihak untuk menertibkan lampu jalan yang ilegal. Diharapkan juga semua lampu jalan itu dilakukan register dengan baik. "Lampu itu diregister benar meterisasinya. Mungkin banyak juga (yang belum diregister). Itulah yang membuat ketidaksamaan data," imbuh Suripto.

Namun dia tak berani menyebut bahwa ada lampu jalan yang liar atau ilegal. Sebab, pihaknya belum mengecek langsung ke lapangan. Yang jelas katanya, saat ini masyarakat kembali bisa menikmati lampu jalan. "Kita bersyukur hasil mediasi ini, lampu dinyalakan lagi," sebutnya.

Di tempat yang sama, Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur tidak bersedia menjelaskan terkait berapa selisih hitungan tunggakan tagihan PJU Kota Pekanbaru. Meski begitu, dia memastikan ada perhitungan teknis yang telah dilakukan pihaknya. "Perhitungan teknis ada detail. Kalau dijelasin, panjang. Meterisasi seperti apa, dan non meterisasi seperti apa," kata Kemas.

Menurutnga, melonjaknya tagihan itu karena pertumbuhan lampu jalan di Pekanbaru dibandingkan tahun lalu. "Saya nggak tahu ya, saya belum di sini (dua tahun lalu). Catatannya ada. Analisanya akan kita bicarakan hari Kamis besok. Nanti kita cocokkan datanya yang ada di Pemko dengan perhitungan kami," tandasnya.

Senada, Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina juga tidak berkomentar saat wartawan menanyakan hal serupa. Berberapa pertanyaan soal permasalahan ini, dia memilih menunda untuk menjawabnya setelah mediasi kedua.

"Untuk sementara, saya no comment dulu. Nanti hari Kamis kita jelaskan. Selisih itu nanti kita bicarakan. Nanti hari Kamis kita jawab ya," singkatnya.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Pekanbaru tidak lagi‎ dapat menikmati PJU seperti biasanya. PLN telah memutuskan aliran listrik untuk PJU ini. Pemadaman telah dilakukan sejak Kamis (21/6/2018‎) kemarin.

Pemadaman ini dilakukan oleh PLN karena Pemko Pekanbaru memiliki tunggakan listrik selama tiga bulan. Yakni tagihan April, Mei dan Juni. Terhadap tunggakan itu bukan pemko tidak berniat membayarnya, tapi ada lonjakan tagihan mencapai 70 persen per bulannya menjadi titik permasalahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tagihan listrik PJU milik Pemko Pekanbaru pada tahun 2018, di Januari sebesar Rp7.423.337.306, Februari Rp7.853.589.643. Namun pada Maret, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.

Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775‎. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan listrik PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.

Terjadi lonjakan itu karena pemko dibebankan untuk membayar PJU non meterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto