Polisi Larang Wartawan Bawa Alat Perekam Saat Sidang Aman Abdurahman Besok, Ini Alasannya

Polisi Larang Wartawan Bawa Alat Perekam Saat Sidang Aman Abdurahman Besok, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi melarang wartawan untuk membawa alat perekam, handphone maupun kamera ke ruang sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurahman, Jumat (22/6/2018) besok. Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.

"Jelas nanti yang masuk ke tempat sidang steril. Kan udah ada larangan dari KPI itu, karena itu rawannya adanya penyebaran ideologi, ketika mereka (jaringan teroris) lihat itu adrenalinnya naik. Makanya ada arahan dari komisi penyiaran tidak boleh live, jadi semua peralatan untuk live tidak boleh," papar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis (21/6/2018).

Indra mengatakan, sidang tersebut memang terbuka untuk umum, termasuk wartawan. Akan tetapi, alat komunikasi maupun peralatan untuk melakukan peliputan tidak boleh dibawa ke ruang sidang.


"Siapapun boleh (masuk ruang sidang), termasuk wartawan boleh tapi tanpa bawa peralatan, alat perekam, kamera, termasuk handphone nggak boleh," katanya.

Lalu bagaimana wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistiknya?

"Dari luar sidang saja nanti liputnya. Besok mohon maaf, karena sudah keluar dari KPI untuk tidak menyiarkan secara langsung," paparnya.

Sementara Indra tidak bisa memastikan apakah pihak pengadilan menyiapkan sarana agar wartawan bisa tetap meliput persidangan tersebut.

"Kalau itu kan bisanya dari pengadilan apakah disediakan layar atau bagaimana, saya belum tahu. Nanti kami koordinasikan dengan pihak pengadilan," imbuhnya.

Edaran KPI itu dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Dalam surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018, KPI mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.

KPI berharap agar lembaga penyiaran memperhatikan kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan keamanan perangkat persidangan dari saksi dan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.


Sumber: detik