DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Nasib Tenaga Honorer K2

DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Nasib Tenaga Honorer K2

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tujuh komisi di DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI, menggelar Rapat Gabungan membahas nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2), Senin (4/6/2018).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa Komisi IX DPR telah beberapa kali berusaha untuk mendorong agar tenaga honorer itu bisa masuk sebagai bagian daripada perangkat pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pada saat ini, yang sudah kita golkan adalah dari PTT yakni Bidan PTT, Dokter PTT dan Perawat PTT,” ucap Dede Yusuf.


Dede mengatakan, tenaga honorer yang dimaksud adalah termasuk juga tenaga honorer yang ada di bidang kesehatan. 

“Sebagai tenaga honorer, mereka mungkin pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kadang mereka hanya mendapatkan uang (honor) senilai Rp250 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya mendapatkan (upah) berdasarkan dari hasil patungan dari teman-temannya,” jelasnya.

Oleh karena itu jelasnya, Komisi IX DPR sudah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia, bahwa untuk tenaga kesehatan yang sifatnya tenaga sukarela atau honorer harus mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saat ini mungkin jumlah pegawai honorer seperti bidan honorer, perawat honorer, dan tenaga medis lainnya itu cukup banyak, mungkin jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang," jelasnya. 

Karena itu dia menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi X DPR untuk mengadakan rapat gabungan ini sudah sangat tepat, karena masih banyak pelaku-pelaku bidang kesehatan yang saat ini nasib dan jenjang karirnya masih belum jelas.  

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai pemerintah tak memiliki kemauan politik atau political will untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Masalah anggaran selalu menjadi alasan untuk tidak mengangkat status para tenaga honorer ke jenjang yang lebih baik, meski pengabdian mereka sudah cukup lama," kata Adil.

Dikatakan, nasib tenaga honorer K2 sudah menjadi perhatian di tingkat nasional. Pengangkatan honorer menjadi PNS ini sebenarnya tergantung kemauan politik dari pemerintah. 

"Mau tidak mengangkat mereka. Jika mau, masalah anggaran dan regulasi bisa dibicarakan bagaimana teknisnya,” kata politisi Gerindra itu.

Dia tidak memungkiri, nasib tenaga honorer K2 merupakan masalah yang cukup kompleks. Karena terkait masalah regulasi, anggaran, kebutuhan, administrasi dan pemanfaatan pegawai pemerintah di tiap instansi, sehingga luasnya permasalahan rapat ini harus dibahas oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Nasib honorer ini masalah yang sangat kompleks, karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Dan sangat terkait dengan kemampuan anggaran, dan administrasi birokrasi yang luas dan kompleks, sehingga perlu dibicarakan dari semua sudut kepentingan,” jelas politisi dapil Jambi itu sembari mengatakan posisi politik DPR RI tetap meminta pemerintah bisa mengangkat para tenaga honorer K2 menjadi CPNS. 


Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto