Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Kejari Segera Turunkan Ahli Fisik

Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Kejari Segera Turunkan Ahli Fisik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus menggesa penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Sejumlah saksi telah diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan menurunkan saksi ahli ke lapangan untuk memeriksa fisik pembangunan.

Pengusutan dugaan penyimpangan proyek dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018, 


Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Guna menguatkan sangkaan, satu persatu saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, mengungkapkan hal itu kepada Haluan Riau.

"Sejak naik ke penyidikan, kita sudah memeriksa 10 saksi. Mereka dari pihak penyedia barang, dan Pokja (Kelompok Kerja di Unit Layanan Pengadaan Dinas PUPR Riau,red)," ungkap pria yang akrab disapa Fuad itu, Selasa (29/5/2018).

Menurut Fuad, pemanggilan saksi-saksi itu dalam rangka pengumpulan alat bukti. Penyidik, kata Fuad, juta telah mengagendakan menurunkan ahli fisik ke lapangan. "Ahli ini berasal dari akademisi, dan akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan drainase ini. Dia akan turun dalam waktu dekat, dalam bulan Ramadan ini," lanjut Fuad seraya mengatakan, Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Jika seluruh saksi telah diperiksa, kata Fuad, Penyidik akan melakukan proses penghitungan kerugian negara (PKN) dan gelar perkara. "Pada tahap gelar perkara ini nantinya akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini," pungkas Fuad.

Untuk diketahui, dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.

Proyek drainase itu sempat menjadi sorotan Komisi D (saat ini Komisi IV) DPRD Riau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (23/1) lalu. Selain proyek itu, anggota Dewan juga meninjau sejumlah proyek lain di Kota Pekanbaru yang dikerjakan Dinas PUPR Riau, seperti proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tunjuk Ajar Integritas Provinsi Riau di Jalan Ahmad Yani. 

Selanjutnya, proyek renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di Jalan Senapelan, serta pembangunan Gedung Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Riau, di Jalan Sumatera.

Saat itu, komisi yang membidangi infrastruktur kecewa dengan sejumlah proyek itu. Pasalnya proyek tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan. Akibatnya, hasilnya tampak amburadul dan tidak sesuai dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah.

Terkhusus proyek drainase, anggota Dewan meminta pihak kontraktor melakukan perbaikan terhadap proyek-proyek tersebut. "Itu kan masih dalam tanggungjawab pihak kontraktor," sebut Erizal Muluk yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Riau saat itu.

"Itu juga juga terjadi karena lemahnya pengawasan pihak konsultan proyek sehingga perkejaan proyek masih amburadul," sambungnya.


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor         : Rico Mardianto