Korupsi Penerbitan SKPD Ranmor di Bapenda Riau, Penyidik Segera Periksa Ahli BPKP

Korupsi Penerbitan SKPD Ranmor di Bapenda Riau, Penyidik Segera Periksa Ahli BPKP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau akan memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Hal itu guna melengkapi berkas dugaan korupsi penyimpangan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau.

Dalam kasus ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor BPKP. Hasil PKN itu akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan ahli dari BPKP.

"Setelah kita dapatkan (hasil PKN) dari BPKP, kita periksa ahlinya. Untuk pembuktian tidak cukup keterangan BPKP tapi harus ada keterangan ahlinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (25/5).


Lebih lanjut dia berharap proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan akan rampung pada bulan ini. Selanjutnya, bisa dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Peneliti atau tahap I. "Targetnya bulan ini tahap I. Saya minta bisa dilimpahkan ke Jaksa," kata Gidion.

Penyidik sendiri telah menetapkan dua orang tersangka. Nama tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.

Para tersangka yang belum diekspos identitas dan peranannya dalam perkara ini, telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Kendati begitu, keduanya belum dilakukan penahanan. Menurut Gidion, penahanan akan dilakukan usai proses tahap I.

"Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan). Nanti setelah tahap satu," pungkas Gidion.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap i ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat Penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.

Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang