Pembahasan RUU Terorisme Hanya Terganjal Definisi

Pembahasan RUU Terorisme Hanya Terganjal Definisi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -  Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Terorisme yang dilakukan DPR bersama pemerintah sudah sampai pada tahap akhir dan hanya terganjal masalah definisi.
 
"Semuanya sudah hampir rampung, tinggal memang definisi yang belum selesai. Memang ada perbedaan-perbedaan, artinya ada yang mengatakan ada tidak perlu definisi dan ada juga yang mengatakan harus ada definisi," ungkap nggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil dalam diskusi, di Media Center DPR, Selasa (15/5/2018).
 
Perlu adanya definisi menurut politisi PKS itu, agar bangsa ini berdaulat dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan terorisme karena terorisme itu terkait dengan propaganda asing.
 
"Kita sadar bahwa terorisme ini terkait dengan ada unsur-unsur propaganda asing. Bahkan intelijen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan jaringan terorisme internasional. Mereka bisa masuk ke dalam jaringan Al-qaeda, bisa masuk ke dalam jaringan Jamah Islamiyah.  Jangan pikir nggak bisa, bisa saja mereka masuk. Jadi kemampuan mereka untuk melakukan penetrasi itu luar biasa," ujar Nasir. 
 
Dijelaskan Nasir, dalam RUU Terorisme tersebut harus membedakan empat kosa kata, pertama terorisme, kedua teror, ketiga kelompok terorisme dan keempat tindakan teror. 
 
Karena menurut Nasir, orang yang melakukan teror belum tentu bagian dari kelompok terorisme. Tindakan-tindakan teror yang dilakukan oleh seseorang, oleh sekelompok orang juga belum tentu dia masuk kelompok terorisme. Begitu juga kegiatan-kegiatan teror atau aksi-aksi teror yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang belum tentu bagian dari terorisme.
 
Walaupun orang sering kali melakukan simplikasi, yaitu orang main gitar disebut gitaris, orang main piano disebut pianis, orang melakukan teror disebut teroris.
 
"Kenapa kita perlu merumuskan definisi? agar kita lebih berdaulat dalam yang menangani terorisme dan lebih fokus agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tidak beda-beda dan memperkecil subjektivitas aparat dalam menangani terorisme," ujar Nasir. 
 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto