Agen Abu Tours di Pekanbaru Belum Diperiksa, Ini Penjelasan Polisi

Agen Abu Tours di Pekanbaru Belum Diperiksa, Ini Penjelasan Polisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian telah menyegel Kantor Cabang Abu Tours di Pekanbaru, dengan status quo. Meski begitu, agen yang mengelola kantor cabang yang beralamat di Jalan Imam Munandar Pekanbaru itu belum dilakukan pemeriksaan.
 
Penanganan perkara ini guna membantu proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pengelola Abu Tour. Sejauh ini terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Mereka adalah inisial HM selaku pemilik Abu Tours, dan MK yang merupakan manajer keuangan. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas gagal berangkatnya sekitar 96.601 calon jamaah umrah.
 
Di Provinsi Riau, diketahui terdapat 150-an calon jamaah umrah yang menjadi korban yang mendaftar di kantor cabang di Pekanbaru. Sembilan orang di antaranya telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Mereka membawa nama-nama jamaah yang mendaftar di Abu Tours.
 
Terhadap agen yang mengelola kantor cabang di Pekanbaru, belum dilakukan pemeriksaan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kepada Haluan Riau, Minggu (29/4).
 
"Agen di sini (kantor cabang di Pekanbaru,red) belum kita mintai keterangan. Kita koordinasi ke Polda Sulsel," sebut Gidion
 
Agen tersebut diketahui sebagai pihak yang menerima pendaftaran dari calon jamaah umrah sejak kantor cabang beroperasi di Pekanbaru. Kantor cabang ini sudah beroperasi belum sampai satu tahun, hingga akhirnya kasus tersebut diungkap.
 
"Di kita (Pekanbaru), gedung itu investasi empat tahun, tapi digunakan setahun. Ini yang mau kita tanya ke pemilik yang menyewakan," sebut Gidion.
 
Terhadap kantor cabang itu telah dilakukan penyegelan dengan dipasang garis polisi pada Selasa (17/4/2018) lalu. Pihak kepolisian juga telah menetapkan status quo terhadap bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan tiga lantai itu.
 
"Status quo terhadap aset ataupun investasi Abu Tours di Pekanbaru," pungkas Kombes Pol Gidion.
 
Dalam kasus ini, Penyidik Polda Sulsel telah menyita 11.250 Riyal mata uang Arab Saudi, USD140 dan Rp2.492.000. Sementara di Depok, pihak kepolisian berhasil menyita 43 Riyal mata uang Arab Saudi, 7 Ringgit mata uang Malaysia, 1 Dinar mata uang Arab Saudi, 1 USD mata uang Amerika dan 62 SGD mata uang Singapura.
 
Turut disita aset tidak bergerak berjumlah 21 aset. Terdiri dari penyitaan yang dilakukan di Kota Makassar sebanyak 17 aset, Jakarta sebanyak 2 aset dan di Depok sebanyak 2 aset.
 
Sedangkan aset bergerak berjumlah 34 unit. Di antaranya penyitaan yang dilakukan di Kota Makassar 16 unit roda empat dan 4 unit roda dua. Di Jakarta sebanyak 13 unit roda empat dan di Palembang sebanyak 1 roda empat.
 
Kemudian penyitaan aset elektronik berjumlah 33 unit, seperti penyitaan di Kota Makassar dilakukan terhadap 24 komputer dan 3 laptop, Jaksel 2 komputer dan 4 kamera.
 
Aset-aset yang telah disita tersebut sebagian telah dibawa ke Polda Sulsel. Namun, sebagian aset lainnya yang disita dititipkan di kantor polisi lainnya sesuai lokasi penyitaan.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto