Pengamat: Pernyataan Amien Rais tak Penuhi Unsur Penghinaan

Pengamat: Pernyataan Amien Rais tak Penuhi Unsur Penghinaan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menuai pro dan kontra. Atas polemik tersebut, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi langsung melaporkan pernyataan Amien tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (15/4/2018).
 
Pengamat Hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan laporan tersebut dinilai tidaklah proporsional. Hal itu dikarenakan pernyataan Amien tidak memenuhi unsur penghinaan.
 
"Pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jo pasal 310 ayat (1) jo 311 KUHP karena tidak menyebut subyek orang per orang dan pernyataan tersebut tidak menyerang kehormatan, tidak bermuatan fitnah," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (15/4).
 
Selain itu pernyataan Amien tersebut juga tidak memenuhi kualifikasi Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama. Sebab partai politik bukan termasuk golongan yang dimaksud 156 A KUHP,atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Menurutnya, pernyataan Amien adalah bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat agar bisa mengambil posisi terhadap partai politik yang saat ini ada di Indonesia, serta lebih bersifat ungkapan atas realitas partai politik di era saat ini. Ia menambahkan, pernyataan tersebut merupakan dalam rangka menyikapi dinamika dan polarisasi menjelang pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019.
 
"Selain itu yang paling mendasar adalah tidak ada maksud atau tidak ada kesengajaan untuk menebar rasa permusuhan, rasa kebencian atau penghinaan kepada parpol," jelasnya.
 
Untuk diketahui sebelumnya Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra dalam sebuah tausiah sebagai partai yang membela Allah. Dia juga mengatakan, orang orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan. Namun, Amien tidak menyebutkan partai apa yang dimaksud. ***
 
Sumber : Republika.co.id