Kabag: Inhu Terima Permohonan Batas Insel

Kabag: Inhu Terima Permohonan Batas Insel

RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menerima permohonan tapal batas wilayah yang diajukan panitia pemekaran wilayah Kabupaten Indragiri Selatan.

Karena salah satu wilayah yang bersentuhan dengan wilayah yang akan dimekarkan dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tersebut yakni Kabupaten Inhil. “Permohonan tapal batas wilayah tersebut dalam rangka untuk meminta tanda tangan Bupati dan Ketua DPRD Inhu,” ujar Kepala Bagian Admintrasi Pemerintahan Umum Hendry, Selasa (3/3).

Menurutnya, permintaan tanda tangan kepala daerah dan ketua DPRD tentang tapal batas tersebut, sebagai salah satu persyaratan pemekaran wilayah. Sehingga dalam penetapan tapal batas wilayah tersebut perlu dimusyawarahkan, agar tak tejadi kesalahan.

 Dari data yang diberikan panitia pemekaran Insel kepada Pemkab Inhu masih dalam bentuk data biasa, masih sulit mencocokkan data yang ada dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang tapal daerah Inhu dan Inhil.

Disebutkan, diperlukan data dalam bentuk softcopy dari panitia pemekaran Insel. Dimana data tersebut akan dicocokkan langsung dengan peta yang dituangkan dalam Permendagri tersebut.

Ketika dicocokkan dengan data yang diberikan panitia pemekaran Insel, masih terdapat selisih tapal batas, antara 200 meter hingga 300 meter masuk ke dalam wilayah Kabupaten Inhu.

“Pada prinsipnya perbedaan itu tidak masalah. Namun kalau menanjang, akhirnya luas juga wilayah Inhu masuk ke Insel,” ungkapnya.

Makanya, sebut Hendry, sebelum ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhu perlu kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. “Artinya melalui pertemuan dengan pantia pemekaran Insel dengan Pemkab Inhu dianggap penting, agar di belakang hari tidak terdapat kesalahan,” terangnya. (adv/humas)